Tarif Pengurusan SIM di Polresta Padang Dikeluhkan Warga, Biaya Tes Psikologi Dan Surat Kesehatan Jadi Sorotan

Padang, Aswinnews.com – Sejumlah warga Kota Padang mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, Jalan Prof. M. Yamin S.H. No. 1, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Jumat (5/6/2026).

Keluhan tersebut terutama terkait biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan kesehatan yang dinilai cukup memberatkan masyarakat.

Salah seorang warga, Budiman (32), mengaku harus mengeluarkan biaya lebih besar dari perkiraannya saat melakukan perpanjangan SIM C. Menurutnya, surat keterangan kesehatan yang telah diperoleh dari puskesmas tidak dapat digunakan sehingga ia diminta melengkapi dokumen kesehatan dari klinik yang berada di sekitar lokasi pelayanan SIM.

“Saya sudah membawa surat kesehatan dari puskesmas, tetapi tidak diterima. Akhirnya saya diminta membuat surat kesehatan baru dengan biaya Rp50 ribu,” ujar Budiman.

Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp200 ribu. Menurut Budiman, biaya tersebut jauh lebih besar dibandingkan tarif resmi perpanjangan SIM C.

Adapun rincian biaya yang dikeluarkannya meliputi:

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Tes psikologi: Rp200.000
  • Surat keterangan kesehatan: Rp50.000

Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp325.000.

Budiman berharap adanya evaluasi terhadap besaran biaya tes psikologi dan mekanisme penerbitan surat kesehatan agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya warga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Senada dengan itu, seorang pemerhati sosial yang enggan disebutkan namanya menilai perlunya transparansi dalam pelaksanaan tes psikologi dan penerbitan surat kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pemeriksaan, serta lembaga yang berwenang melaksanakan layanan tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Polresta Padang dan Polda Sumatera Barat, dapat memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap pelayanan pengurusan SIM guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Padang maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.


Jurnalis: Agung Putra l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Catatan redaksi: Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, sebaiknya dilengkapi konfirmasi dari pihak Polresta Padang, Satpas SIM, atau penyelenggara tes psikologi agar berita memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *