Bengkulu Tengah – AswinNews.com — Kuasa hukum Arif Hidayatullah bersama kliennya, Meza Luwinda, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (25/5/2026), guna melaporkan HS, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu.
Dalam laporan pidana itu, pihak korban telah menyerahkan sejumlah alat bukti, mulai dari surat perjanjian hingga bukti dugaan tipu muslihat dan kebohongan yang dialami korban.
Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi Inspektorat agar oknum ASN tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat agar ada tindak lanjut terkait disiplin dan kode etik ASN.
Harapan kami ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif.
Sementara itu,
Meza Luwinda berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Harapan kami, ada teguran dan sanksi dari Inspektorat atas laporan yang kami sampaikan,” kata Meza.
Saat ini, proses hukum di Polresta Bengkulu masih berada pada tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut segera meningkat ke tahap penyidikan.
Selain melapor, pihak korban juga telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada Inspektorat Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
🖊️ Laporan Jurnalis: Feronike Agusfriana (Rattu)
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
