ASN BKD Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

BENGKULU TENGAH Aswinnews.com– Kuasa hukum Arif Hidayatullah bersama kliennya, Meza Luwinda, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin (25/5/2026) untuk melaporkan HS, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Dalam laporan pidana tersebut, pihak korban mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti, mulai dari surat perjanjian hingga bukti dugaan tipu muslihat dan kebohongan yang dialami korban.

Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, mengatakan pihaknya sengaja melaporkan oknum ASN tersebut ke Inspektorat agar proses penanganan tidak hanya berjalan secara pidana, tetapi juga melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat agar ada tindak lanjut terkait disiplin dan kode etik ASN. Harapan kami ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif.

Sementara itu, Meza Luwinda berharap laporan yang telah disampaikan segera diproses oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Harapan kami, ada teguran dan sanksi dari Inspektorat atas laporan yang kami sampaikan,” kata Meza.

Saat ini, proses hukum di Polresta Bengkulu masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat segera meningkat ke tahap penyidikan.

Selain menyampaikan laporan, pihak korban juga telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada Inspektorat Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Pewarta: Feronike Agusfriana (Rattu) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *