Cirebon – AswinNews.com —
Komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri kembali ditunjukkan oleh Polresta Cirebon.
Bersama Bidpropam Polda Jawa Barat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dirangkaikan dengan tes urine mendadak bagi seluruh personel, Selasa (05/05/2026) di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Jabar, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU).
Usai apel pagi, seluruh personel menjalani pemeriksaan menyeluruh, mulai dari sikap tampang, kerapihan rambut, kesesuaian penggunaan gampol, hingga kelengkapan administrasi seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK.
Pemeriksaan juga mencakup pengecekan handphone guna memastikan tidak adanya keterlibatan personel dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi terlarang.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas institusi.
“Ini adalah wujud upaya preventif untuk mewujudkan institusi yang bersih dan melayani.
Kami memastikan seluruh personel selalu siap, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, dilakukan pula tes urine secara acak terhadap 40 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran.
Hasilnya, seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
“Hasil ini menjadi bukti nyata bahwa personel tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan zat terlarang,” tambahnya.
Di sisi lain, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga menunjukkan kinerja tegas dalam pemberantasan narkotika dan obat ilegal. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26) di wilayah Kecamatan Lemahabang pada Senin (4/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.437 butir pil Tramadol, 1.100 butir pil Trihexyphenidyl, serta tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai, timbangan, plastik klip, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang tersebut dari wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali di Cirebon.
Tak hanya itu, petugas juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Greged dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (22). Dari tangan pelaku, ditemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang rencananya akan diedarkan tanpa izin.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan obat ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda.
Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan internal sekaligus memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin
| Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
