Lombok Timur – AswinNews.com, Rabu 14 Januari 2026 —
Pemulangan mendadak calon peserta magang luar negeri asal Nusa Tenggara Barat menuai sorotan tajam publik.
Pihak keluarga korban secara tegas meminta PT SIC Lombok Timur untuk bertanggung jawab penuh dan mengembalikan dana sebesar Rp50 juta yang telah disetorkan di Lombok Timur. Pemulangan tersebut dinilai sepihak, janggal, dan dilakukan tanpa proses mediasi.
Seluruh biaya keberangkatan, menurut keluarga, diserahkan langsung kepada PT SIC Lombok Timur. Karena itu, keluarga menegaskan tidak mau dibebani urusan dengan perusahaan lain di luar daerah, termasuk yang berada di Jawa.
Tanggung jawab, menurut mereka, sepenuhnya berada pada pihak yang menerima setoran dana.
“Kami setor uangnya di sini, di Lombok Timur, ke PT SIC. Jadi yang kami minta bertanggung jawab ya PT SIC, bukan perusahaan di Jawa.
Anak kami bukan kabur, tapi dipulangkan,” tegas perwakilan keluarga.
Pernyataan kepada Awak Media Aswin
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media AswinNews.com, keluarga menyatakan pemulangan dilakukan secara mendadak tanpa mediasi, tanpa pembinaan, dan tanpa penjelasan yang manusiawi. Padahal, korban diberangkatkan sebagai peserta magang resmi, bukan pekerja ilegal.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa korban mengalami sakit dan cedera selama menjalani kegiatan magang. Namun, kondisi tersebut disebut tidak mendapatkan penanganan yang layak. Selain itu, pekerjaan yang dijalani dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal, dan permohonan pindah kerja yang diajukan secara baik-baik tidak pernah direspons.
Atas dasar itu, keluarga menolak keras tuduhan “kabur” yang dialamatkan kepada korban. Menurut mereka, fakta yang terjadi adalah korban dipulangkan, bukan melarikan diri. Tuduhan tersebut dinilai mencoreng nama baik korban dan keluarga.
Dana Rp50 Juta Dipersoalkan
Masalah dana Rp50 juta menjadi sorotan utama keluarga.
Hingga kini, mereka mengaku tidak pernah menerima rincian tertulis maupun penjelasan transparan terkait penggunaan dana tersebut, namun tetap dibebankan meskipun peserta telah dipulangkan.
Keluarga menilai, baik secara moral maupun hukum, dana tersebut wajib dikembalikan karena:
Pemulangan bukan atas kehendak peserta
Tidak ada proses mediasi atau penyelesaian internal
Peserta mengalami sakit dan cedera
Pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal
“Kami minta uang itu dikembalikan.
Ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami,” ujar pihak keluarga.
Pertanyaan Kritis Belum Terjawab
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga menyebut sejumlah pertanyaan penting belum mendapatkan jawaban terbuka dari pihak PT SIC Lombok Timur, di antaranya:
Visa apa yang sebenarnya digunakan korban
Apakah pekerjaan sesuai dengan izin dan kontrak magang
Mengapa kondisi sakit dan cedera tidak ditangani secara layak
Mengapa permohonan pindah kerja diabaikan
Atas dasar apa pemulangan dilakukan tanpa mediasi
Mengapa dana Rp50 juta tetap dibebankan
Siap Tempuh Jalur Resmi
Apabila PT SIC Lombok Timur tidak segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik, keluarga menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, serta aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan calon peserta magang dan tenaga kerja, khususnya di wilayah Lombok Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIC Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
