MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL – Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara Eksekusi terhadap bangunan dan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada hari Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Pasalnya, eksekusi tersebut tetap dilakukan meskipun pihak pemilik telah secara sah mengajukan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan Turut Tergugat II dalam perkara yang melibatkan PAUD Al Amin. Putusan sela yang dibacakan itu juga menegaskan bahwa pengadilan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

“Putusan sela ini menjadi langkah penting karena majelis hakim sudah menegaskan kewenangan absolutnya. Artinya, perkara ini akan terus berlanjut ke tahap pembuktian dan tidak dalam kategori Nebis in idem,” ujar Dini.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat II serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Kamis (16/04/2026)

Dini,menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai turut tergugat, yakni : 1.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
2.Bank Bengkulu
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.(KPKNL) Bengkulu.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 22 April 2026 mendatang

Dini menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan.

“Kita lanjut ke pembuktian
“Kami akan fokus pada substansi perkara dan membuktikan dalil-dalil kami di persidangan berikutnya,” Tutup dini.

Pewarta : Feronike Agusfriana (Rattu)

Redaksi,AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *