Massa Aksi Desak Jamwas dan Majelis Kehormatan Periksa Oknum JPU Terkait Dugaan Penghambatan Kasus UU ITE di Silampari

Lubuklinggau – AswinNews.com —
Ratusan warga bersama aktivis yang tergabung dalam Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (12/1/2026).

Aksi tersebut menuntut kejelasan dan percepatan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai berjalan lamban.

Aksi massa yang berlangsung tertib itu mendapat pengawalan aparat Polri dan TNI.

Para demonstran menyuarakan kegelisahan publik atas belum tuntasnya salah satu perkara ITE yang disebut sebagai kasus pertama yang mereka kawal hingga ke tahap kejaksaan di wilayah Silampari.

Koordinator aksi, Hidayat, secara tegas menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya dalam penanganan perkara UU ITE yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Proses hukum yang terlalu lama tanpa kejelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Kami menuntut kepastian hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty), yang dinilai terlalu lama tanpa progres signifikan.

Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) juga diminta bertindak cepat dan profesional dengan segera menerima Tahap II serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan surat dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hidayat menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak ingin hukum ditegakkan secara tebang pilih. Jika perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, memberikan klarifikasi langsung di lokasi aksi. Ia menjelaskan bahwa laporan perkara tersebut pertama kali masuk dari kepolisian pada April 2024, kemudian ditingkatkan menjadi SPDP pada April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.

“Setelah penetapan tersangka, proses pemberkasan terus dilengkapi hingga dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Selanjutnya perkara dinyatakan P21 untuk Tahap II dengan penyesuaian terhadap KUHP baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.

Tersangka disangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi Silampari menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka menekankan pentingnya integritas, kecepatan, dan transparansi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.

Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menuntaskan perkara Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty).
Mendesak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merespons cepat Tahap II dan segera menyusun dakwaan.

Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Majelis Kehormatan Kejaksaan memeriksa oknum JPU berinisial Yuniar, S.H., yang diduga menghambat proses perkara.

🖊️ Laporan Jurnalis: Hidayat
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *