Dugaan Rekayasa SK dan Data Veteran Mencuat di Malaka, Nama Pensiunan Polisi Disebut

Malaka – AswinNews.com — Dugaan rekayasa data dan Surat Keputusan (SK) keanggotaan Veteran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi ini terungkap dalam pertemuan yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.08 WITA di Kabupaten Malaka.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pensiunan anggota Polres Belu berinisial Armindo D. disebut hadir dan berdialog dengan Wakil Ketua Veteran Republik Indonesia (VRI) Kabupaten Malaka. Pertemuan itu diduga membahas status sejumlah orang yang disebut-sebut memperoleh gelar veteran, namun dipertanyakan keterlibatan historisnya dalam peristiwa Timor Timur tahun 1975/1976.

Dugaan Rekayasa Tahun Kelahiran
Sumber yang ditemui AswinNews.com menyebut adanya dugaan perubahan atau rekayasa data tanggal dan tahun kelahiran agar memenuhi syarat administratif sebagai veteran.

Disebutkan, terdapat nama Stefanus Atok Bau yang diduga memiliki dua identitas tahun kelahiran berbeda, yakni 1954 dan 1958.

Apabila mengacu pada peristiwa konflik Timor Timur 1975/1976, seseorang yang lahir pada 1975 tentu masih berusia sangat belia pada masa tersebut. Dugaan perubahan tahun kelahiran menjadi 1954 disebut sebagai upaya agar secara usia dapat memenuhi syarat sebagai pejuang veteran.

Selain itu, nama Gaspar Kalau juga disebut dalam pembahasan tersebut.
Ia diduga menerima SK Veteran yang keasliannya dipertanyakan. SK tersebut disebut bukan dokumen asli, melainkan hasil pemindaian (scan) atau salinan yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.

Dugaan Mandat dan Distribusi SK
Armindo D. disebut datang ke Kabupaten Malaka berdasarkan mandat dari seorang bernama Albertino yang berdomisili di Haliwen, Kabupaten Belu.

Dalam pertemuan tersebut, Armindo D. diduga menyampaikan bahwa SK Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Albertino kepada Gaspar Kalau sebagai anggota Veteran Kabupaten Malaka.
Namun, sumber menyebut SK tersebut patut diduga bukan dokumen resmi yang diterbitkan sesuai prosedur dan mekanisme organisasi maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum
Status veteran merupakan penghargaan negara yang memiliki dasar hukum dan konsekuensi administratif, termasuk hak-hak tertentu bagi penerimanya.

Apabila benar terjadi manipulasi data kependudukan atau pemalsuan dokumen, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai kehormatan para pejuang yang sah.
AswinNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:
Pihak yang disebutkan dalam pertemuan tersebut,
Pengurus Veteran Republik Indonesia tingkat kabupaten maupun provinsi,
Serta instansi kepolisian terkait di wilayah Belu dan Malaka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi tertulis dari pihak-pihak yang disebutkan namanya.
Redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik.

🖊️ Laporan Jurnalis: RF
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *