Rembang, Aswinnews.com– Insiden adu argumen antara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan seorang advokat terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 12.03 WIB.
Juru Bicara PN Rembang, Risang Aji, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut insiden terjadi saat jam istirahat pelayanan, yakni pukul 12.00–13.00 WIB, ketika seorang advokat berinisial BP datang bersama dua rekannya untuk mengambil Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan sejak 26 Januari 2026.
Menurut Risang, meski jam istirahat, dua petugas tetap berjaga di meja PTSP. Ia menegaskan peristiwa itu terjadi karena miskomunikasi antara advokat dan petugas.
Baca Juga Percepat Cakupan Imunisasi, Kemenkes RI dan Dinkes Pidie Turun Langsung ke Posyandu Blang Dalam Mane

“Memang benar ada insiden, namun itu karena miskomunikasi,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
PN Rembang juga meluruskan bahwa pada saat itu tidak ada pengurusan memori kasasi, melainkan hanya pengambilan Surat Kuasa Khusus. Pihak pengadilan menyatakan petugas hanya melakukan konfirmasi kelengkapan administrasi dan tidak meminta Berita Acara Sumpah (BAS).
Sementara itu, Kuasa Hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang, N., SH., MH., membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut petugas meminta menunjukkan BAS asli dan KTP, serta mempertanyakan perubahan domisili.
Baca Juga Visinema Studios Persembahkan Na Willa, Film Keluarga Berlatar Era Anak 60-an Tayang Lebaran 2026

“Ada dua saksi dari tim kami. Bahkan kami dipersilakan mengecek CCTV,” katanya.
Bagas menilai persoalan tersebut bukan terkait substansi perkara, melainkan mempertanyakan keaslian BAS secara pribadi.
PN Rembang menegaskan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
