Jurnalis: Tri Juliadi
Redaksi | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Serdang Bedagai, AswinNews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS dengan total sekitar Rp2,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi pemerintah, pada tahun 2024 SMK Negeri 1 Sei Rampah menerima dana BOS sebesar Rp1.324.800.000, sementara pada tahun 2025 kembali menerima anggaran sebesar Rp1.315.200.000.
Baca Juga Klarifikasi Kadinkes MBD Soal Dugaan Pengadaan Obat Fiktif Rp400 Juta,
Di tengah besarnya alokasi dana BOS secara nasional yang mencapai sekitar Rp56,4 triliun per tahun untuk lebih dari 200 ribu sekolah negeri dan swasta di Indonesia, tingkat transparansi dalam pengelolaan anggaran dinilai masih sangat minim, bahkan nyaris nihil.

Tidak ditemukannya papan informasi Dana BOS di sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, menunjukkan lemahnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran pendidikan. Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai contoh, berdasarkan data anggaran Dana BOS tahun 2024, SMKN 1 Sei Rampah mengalokasikan dana untuk belanja sarana dan prasarana sebesar Rp426.261.050, sedangkan pada tahun 2025 sebesar Rp367.843.880. Namun, belanja tersebut diduga tidak menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Selasa, 3 Februari 2026, namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Sei Rampah belum memberikan tanggapan.
Baca Juga BELAJAR DI MUSEUM SEKOLAH SMAN 1 JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA
Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos belanja operasional sekolah, merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar.
Pengamat kebijakan pendidikan juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran yang besar, pengawasan berlapis wajib dilakukan. Selain pengawasan internal oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dinilai sangat krusial untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Tidak hanya pengawasan internal, pengawasan eksternal juga perlu dioptimalkan agar Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta tidak menyimpang dari koridor hukum dan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
