Woww…!!! Meja Judi Gelper Bebas Beroperasi Di Pekanbaru, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum?

Penulis: Iswadi
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

PEKANBARU | Aswinnews.com — Maraknya praktik perjudian terbuka di Kota Pekanbaru kembali memantik sorotan tajam publik. Tim media menemukan aktivitas gelanggang permainan (gelper) jenis meja tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di sebuah ruko berlabel Super 21, Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (19/12/2025).

Dari hasil pantauan langsung di lokasi, ruko berpintu kaca tersebut tampak ramai pengunjung. Aktivitas perjudian berlangsung bebas dan terbuka, melibatkan berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga remaja. Ironisnya, tidak terlihat adanya pembatasan usia, pengawasan, maupun tindakan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, Polres Pekanbaru, hingga Polda Riau.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh undang-undang dapat beroperasi bebas di pusat kota tanpa penindakan? Situasi tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum terkesan abai, bahkan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata.

Padahal, ketentuan hukum terkait larangan perjudian telah jelas. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan perjudian tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 secara tegas melarang pemberian izin segala bentuk perjudian, baik di kasino maupun di tempat lain, dengan dalih apa pun.

Kebebasan beroperasinya gelper tersebut dinilai mencederai wibawa hukum dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak sosial, khususnya bagi generasi muda. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru untuk segera turun tangan.

“Kami minta aparat bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri melakukan evaluasi dan penindakan serius, termasuk menindak oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum, khususnya perjudian gelper.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan praktik perjudian akan semakin meluas dan berpotensi merusak moral serta masa depan generasi muda Indonesia, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Aparat Penegak Hukum (APH).

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *