Majalengka Musnahkan Lebih 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Hasil Penindakan Selama Tahun 2025

MAJALENGKA, Aswinnews.com – Pada hari Senin (8/12/2025), di Pendopo Kabupaten Majalengka, Satgas BHHCT, Pol PP, Bea Cukai, dan jajaran Forkompimda melaksanakan sosialisasi sekaligus pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan Satgas BHHCT terhadap barang ilegal di wilayah Majalengka sepanjang tahun 2025.

Selama tahun ini, Kasat Pol PP dan jajaran telah berhasil mengamankan hampir 2,6 juta batang rokok non-cukai. “Alhamdulillah hari ini kita sama-sama memusnahkan, mudah-mudahan ini menjadi pertanda tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Majalengka,” ungkap pihak terkait.

Peredaran rokok ilegal dinilai berdampak signifikan terhadap pemerintah Kabupaten Majalengka, terutama pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Saat ini, Majalengka menerima DBHCHT tahun 2025 sebesar hampir 30 miliar rupiah. Penurunan penjualan rokok dari PT Sempurna (yang memiliki pabrik di Majalengka) akibat peredaran ilegal diperkirakan akan mengurangi penerimaan tersebut, yang selanjutnya berdampak pada pelaksanaan pembangunan.

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari masyarakat dan semua stakeholder untuk menjaga wilayah dari masuknya barang ilegal. “Ayo bangun kesadaran untuk merawat lingkungan kita dari gempuran rokok ilegal, agar pemerintahan Majalengka semakin SAE (Sederhana, Akuntabel, Efektif),” pinta pihak terkait.

Selain itu, Majalengka yang memiliki potensi petani tembakau dan cengkeh juga terbuka terhadap investor yang ingin membangun bisnis di bidang rokok. “Saya sangat terbuka dan akan memfasilitasi investor yang mau masuk, karena ini akan menambah dana bagi hasil dan kinerja pemerintahan,” jelas pihak terkait.

Bupati Majalengka Eman Suherman  Mengakatan “Selamat pagi, teman-teman semuanya.

 Pada hari ini, kita bersama-sama di Pendopo Kabupaten Majalengka untuk melaksanakan sosialisasi dan pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal, hasil penindakan Satgas BHHCT sepanjang tahun 2025″Ujar Eman

Melalui Kasat Pol PP dan jajaran, kita telah berhasil mengamankan hampir 2,6 juta batang rokok non-cukai yang beredar di wilayah Majalengka. Alhamdulillah, hari ini kita memusnahkannya dengan harapan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di daerah ini.

Sambung Dia “Peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap pemerintah Majalengka, terutama pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Saat ini, kita menerima DBHCHT tahun 2025 sebesar hampir 30 miliar rupiah. Jika penjualan rokok dari PT Sempurna (yang ada di Majalengka) menurun akibat peredaran ilegal, maka DBHCHT kita juga akan terganggu, yang selanjutnya berdampak pada pelaksanaan pembangunan di daerah”Ungkapnya

Oleh karena itu, saya minta semua stakeholder dan masyarakat untuk ikut bangun kesadaran: jaga wilayah agar tidak ada barang ilegal masuk, sehingga pemerintahan Majalengka bisa semakin SAE (Sederhana, Akuntabel, Efektif).

Majalengka memiliki banyak petani tembakau dan cengkeh, sehingga punya potensi besar di bidang rokok. Saya sangat terbuka terhadap investor luar yang ingin membangun bisnis di bidang ini. Saya akan mendorong dan memfasilitasi semuanya, termasuk dari segi regulasi, karena ini akan berkontribusi pada peningkatan dana bagi hasil dan kinerja pemerintahan kita.”***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *