MERANTI — ASWINNEWS.COM —
Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu seberat 501,07 gram, 200 butir Happy Five, serta 110 catridge Yakuza dalam operasi yang digelar pada 7 November 2025 lalu. Seluruh barang bukti tersebut resmi dimusnahkan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Jumat (5/12/2025) pagi.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, jaksa fungsional Hermawan, S.H.
Dua Warga Selatpanjang Ditangkap
Kapolres mengungkapkan identitas dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni:
- S alias Ugik, warga Selatpanjang
- BH alias Budi, warga Selatpanjang
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebing Tinggi, lokasi yang diduga menjadi salah satu jalur masuk dan transit peredaran narkotika melalui jalur laut.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan 45 paket besar shabu dengan berat kotor 501,07 gram. Sebanyak 142,60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 315,72 gram dimusnahkan,” jelas Kapolres.
Barang bukti lainnya berupa 200 butir Happy Five dan 110 catridge Yakuza juga turut diamankan untuk keperluan pembuktian hukum.
Kasus Kompleks, Jerat Hukum Berlapis
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada LP/A/36/XI/2025/SPKT Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dengan penerapan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan/persekongkolan
- Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Penambahan pasal psikotropika dan kesehatan menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan narkotika golongan I, tetapi juga zat terlarang lainnya. Ini menggambarkan kompleksitas kasus serta memastikan pelaku mendapat jerat hukum maksimal,” tegas Kapolres.
Pelabuhan Jadi Titik Rawan Peredaran Narkoba
Kapolres juga menyoroti Pelabuhan Tanjung Harapan sebagai lokasi yang sangat rawan disusupi jaringan narkoba.
“Pemilihan pelabuhan sebagai lokasi transaksi menunjukkan adanya upaya jaringan memanfaatkan jalur perairan untuk menyelundupkan narkoba. Area ini perlu pengamanan lebih intensif,” ujarnya.
Melalui pengungkapan besar ini, Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Meranti yang lebih aman.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
