Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Wartawan Noitoloni Hia Saat Meliput Aktivitas PETI di Desa Logas, Kuansing
Riau – ASWINNEWS.COM, Kuansing – 2 Desember 2025.
Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mendampingi wartawannya Noitoloni Hia dalam melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, perampasan barang, serta penghapusan data saat korban sedang melaksanakan tugas peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (1/12/2025).
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 14.00–16.00 WIB, Noitoloni Hia melakukan peliputan aktivitas PETI di beberapa titik lokasi. Ketika hendak pulang, seorang penambang mengikuti dan memberhentikannya, lalu memanggil rekan-rekannya. Pada pukul 16.15 WIB, dua orang lainnya datang, dan salah seorang memegang baju korban sambil berkata, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban ikut diambil.
Merasa keselamatannya terancam, korban menghubungi pimpinannya, Athia. Dalam sambungan telepon tersebut terdengar para pelaku memaksa korban untuk tidak meninggalkan lokasi. Athia menginstruksikan korban untuk mengutamakan keselamatan dan meninggalkan sepeda motornya.
Korban kemudian berjalan kaki sekitar 1 kilometer. Namun di perjalanan, sekitar 20 orang menghadangnya, termasuk seseorang bernama Jeka, yang diketahui sebagai salah satu wartawan di Kuansing.
Di lokasi tersebut, Jeka dan beberapa orang lainnya diduga merampas handphone korban, menanyakan identitas, KTA, serta surat tugas. Ketika korban menunjukkan semua dokumen tersebut, dua orang lain mencoba memukulnya, namun tidak mengenai tubuh korban karena tertahan oleh helm.
Pelaku yang memegang HP korban juga diduga menghapus beberapa file berupa foto dan video hasil liputan PETI sebelum mengembalikannya. Tindakan ini dianggap sangat serius dan merupakan dugaan tindak pidana tersendiri.
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan
Athia mengaku heran dengan keberadaan Jeka dan dua orang yang mengaku wartawan tersebut.
Dalam dokumentasi foto yang diterima redaksi, terlihat jelas wajah Jeka memegang HP korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan kepentingan mereka terhadap kegiatan PETI ilegal di wilayah tersebut.
Athia menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjalankan tugas jurnalistik, bukan sebaliknya melakukan intimidasi atau membela aktivitas penambangan ilegal.
Laporan kepada Pihak Kepolisian
Atas tindakan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, perampasan, dan penghapusan data tersebut, korban didampingi Athia telah resmi membuat laporan ke Polres Kuansing pada Selasa sore (2/12/2025). Proses pelaporan selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Athia menduga kuat bahwa para pelaku telah memiliki niat jahat dan secara jelas menghalangi tugas jurnalistik serta terlibat dalam praktik PETI yang melanggar hukum.
Data Liputan yang Telah Diamankan
Meski HP korban sempat dirampas dan beberapa file dihapus, sebagian video aktivitas PETI beserta geolokasi telah lebih dulu dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia. Dengan demikian, bukti liputan tetap aman.
Harapan kepada Penegak Hukum
Athia meminta penyidik Polres Kuansing untuk memproses laporan ini secara profesional, mengingat sudah banyak wartawan lain yang juga mengalami intimidasi di lokasi PETI tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik penghalangan tugas jurnalistik maupun keterlibatan oknum tertentu dalam membekingi aktivitas PETI sudah sangat meresahkan dan harus segera dihentikan.
Dasar Hukum yang Relevan
- KUHP – Kekerasan & Perampasan
Pasal 335: Intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 365: Perampasan disertai ancaman/kekerasan.
Pasal 351: Percobaan pemukulan/penganiayaan.
- UU No. 40/1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari dan menyebarkan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi tugas jurnalistik dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
- UU ITE
Pasal 30: Akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pasal 32 ayat (1): Menghapus/merusak informasi elektronik tanpa hak, ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
- UU Minerba No. 3/2020
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan oleh Media Intelijen Jendral.com sebagai bentuk klarifikasi atas insiden yang menimpa wartawan Noitoloni Hia, sekaligus seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku intimidasi maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
Penulis: Dopenius Gulo / AswinNews.com
🖊️ Laporan Jurnalis: Dopenius Gulo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
