Cirebon-aswinnews.com
Sabtu, 22 November 2025. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.Gelar Konferensi Pemilihan Ketua dan Pengurus XXIII untuk masa bakti 2025-2030 .
yang digelar secara khidmat dan lancar ini merupakan agenda rutin lima tahunan yang sangat penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi profesi guru di wilayah Kecamatan Talun.Kegiatan konferensi diadakan di TAKOES, Desa Sarwadadi, dihadiri oleh para guru anggota PGRI Kecamatan Talun serta unsur pemerintahan dan keamanan setempat, seperti perwakilan Pengurus PGRI Kabupaten Cirebon, Korwil Kecamatan, K3S Talun, Babinsa Desa, Polsek Talun, dan Kepala Desa Sarwadadi.
Ini menunjukkan komitmen tinggi dari para guru untuk kemajuan organisasi dan pendidikan di Kecamatan Talun.Pemilihan ketua dilaksanakan secara demokratis dan transparan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Dua bakal calon ketua yang bertarung adalah Fatmawati, S.Pd., M.Pd., dan Kaerudin, S.Pd., M.Pd. Dengan jumlah pemilih 39 suara, Kaerudin berhasil unggul dengan perolehan 27 suara, sementara Fatmawati memperoleh 12 suara.Ketua sebelumnya, H. Rifai Sahid, menitipkan pesan agar pengurus baru bekerja dengan ketulusan hati dan penuh tanggung jawab, sehingga kepengurusan PGRI dapat lebih baik dan selalu dalam ridho Allah SWT. Diharapkan kepengurusan baru dapat menjadi organisasi yang solid, inovatif, serta memperkuat sinergi antara guru, sekolah, dan pemerintah demi mencerdaskan anak bangsa. Pemilihan ketua dan pengurus PGRI di tingkat kecamatan dilaksanakan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang memuat mekanisme organisasi dan tata cara pemilihan yang demokratis. Beberapa poin penting antara lain:Pemilihan dilakukan secara langsung oleh anggota PGRI yang memiliki hak suara.Proses pemilihan harus berjalan secara demokratis, transparan, dan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat apabila memungkinkan.Masa bakti pengurus adalah lima tahun, dan konferensi pemilihan diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali.

Pengurus yang terpilih bertanggung jawab untuk mengelola organisasi sesuai visi dan misi PGRI, menjaga soliditas organisasi, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.Pengawasan pelaksanaan pemilihan dan kepengurusan dilakukan oleh Pengurus PGRI di tingkat kabupaten dan provinsi untuk menjamin kesesuaian dengan AD/ART.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan pentingnya keberadaan organisasi profesi guru seperti PGRI sebagai wadah pembinaan dan perlindungan profesi guru, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan pengurus organisasi tersebut secara sah dan adil.Dengan demikian, konferensi pemilihan ketua dan pengurus PGRI Kecamatan Talun ini telah berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku dan diharapkan menjadi momentum penguatan peran guru sebagai garda terdepan dalam pendidikan di Kabupaten Cirebon
Penulis : maztho
Kontributor : Agustian Gentong/Pemerhati arah kebijakan Pendidikan Kab.Cirebon.
Editor abahroy Redaksi Aswinnews.com
![]()
