BKD Kabupaten Indramayu Kembali Gelar Lelang Sewa Garapan Tanah Eks Bengkok Tahun 2025

INDRAMAYU — Aswinnews.com
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kembali membuka jadwal lelang sewa garapan Tanah Eks Bengkok pada desa-desa yang telah menjadi kelurahan serta tanah lain milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Informasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Lelang Nomor 00.2.4/2146.a/BMD pada Sabtu, (22/11/2025).

Lelang ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berminat menggarap tanah eks bengkok serta tanah milik pemerintah daerah lainnya.

Kepala BKD Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.A.K, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Kamsari, menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat wajib bagi peserta lelang, sebagaimana pelaksanaan lelang tahun-tahun sebelumnya.

“Pertama, peserta diwajibkan membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang diblokir sebesar 50% dari nilai penawaran,” jelas Kamsari.

Ia menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang tidak dapat mengambil kembali uang jaminan. Namun bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan dapat dicairkan kembali.

Kamsari juga mengimbau peserta untuk memastikan kondisi objek lelang dengan meninjau langsung tanah yang akan disewa.

“Silakan dilihat dulu lokasi tanahnya sebelum mengikuti lelang. Peserta harus bersedia menerima kondisi tanah apa adanya,” ujarnya.

Daftar lokasi tanah dapat diperoleh di Kantor BKD Indramayu, Jalan RA Kartini Nomor 15–17, atau melalui situs resmi bkd.indramayukab.go.id.

Ia menambahkan bahwa peserta tidak diperkenankan menggugat berkaitan dengan kekurangan atau kelebihan luas tanah maupun kondisi lain yang ditemukan di lokasi.

Calon peserta dapat melakukan pengambilan dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan di Kantor BKD Indramayu. Setoran uang jaminan dilakukan melalui Bank BJB Indramayu.

“Kami membuka waktu pendaftaran pada 21–22 November 2025. Sementara pengambilan dokumen lelang dilakukan pada 24–28 November 2025, dan pelaksanaan lelang akan digelar pada 1 Desember 2025,” jelas Kamsari.

Pada pelaksanaan tahun ini, minimal tiga peserta diperlukan agar lelang dapat berjalan. Peserta yang dinyatakan menang wajib melunasi sisa pembayaran dalam lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.


Journalist: Wahidin
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *