Diharapkan Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Penganiayaan terhadap Marelius Lase

Kabupaten Siak –AswinNews.com —
Seorang pria bernama Marelius Lase, yang diketahui sebagai pengurus jemaat gereja, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras jenis tuak suling. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Perawang–Siak Sungai Mandau, TPK 1 Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Korban yang berdomisili di wilayah Kebun PMD Kampung Olak saat itu mendatangi area TPK 1 Kampung Olak dengan tujuan menuju gereja untuk memastikan keamanan lingkungan tempat ibadah. Hal tersebut dilakukan mengingat gereja sedang mempersiapkan peralatan menyambut Perayaan Natal, sementara di lokasi berdekatan tengah berlangsung acara pesta pernikahan yang ramai hingga larut malam.
Sebagai pengurus gereja dan pelayan jemaat, korban merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memantau situasi di sekitar gereja, terlebih jarak antara gereja dan lokasi pesta berada di sekitar halaman perumahan TPK 1.
Setelah memastikan kondisi gereja aman, korban mendengar panggilan dari seorang laki-laki bernama Tarorogombowo Laia yang berada di sebuah warung milik Ama Oto Laia, sekitar 10 meter dari lokasi gereja. Warung tersebut diketahui kerap menjual minuman beralkohol jenis tuak suling dan diduga sering menimbulkan keresahan warga sekitar.
Saat korban mendatangi lokasi bersama rekannya, ia diajak untuk mengonsumsi tuak suling. Ajakan tersebut ditolak korban dengan menyatakan bahwa dirinya bukan peminum alkohol. Korban juga diajak untuk bernyanyi dan bergabung dalam pesta, namun kembali menolak karena waktu yang sudah larut malam.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif akibat pengaruh alkohol, korban memutuskan meninggalkan lokasi. Namun saat menuju sepeda motornya, korban didatangi oleh seorang laki-laki bernama Herli Giawa yang secara tiba-tiba memukul wajah korban bagian kiri. Tidak berhenti di situ, beberapa orang lainnya diduga turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga korban mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah, dengan darah keluar dari telinga dan hidung.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, pada hari yang sama.
Proses Penyelidikan Kepolisian
Pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidik Polsek Sungai Mandau menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:
Pemeriksaan dan wawancara saksi-saksi:
Marelius Lase (korban), Krisman Harefa, dan Sarofati Lase.
Pemeriksaan medis (Visum et Repertum) terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau.
Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun rencana tindak lanjut penyelidikan meliputi pemeriksaan terhadap saksi tambahan, yakni Pak Oto, Rafi, dan Tarorogombowo Laia.
Dasar Hukum Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Laporan Polisi Nomor:
LP/B/08/XII/2025/SPKT/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau, tanggal 15 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/9/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025.
SP2HP A1 Nomor:
B/04/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025.
Korban bersama keluarga berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
🖊️ Laporan Jurnalis: Dopenius Gulo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *