Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus
Penulis Yoseph / Editor Rahmat kartolo/ Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta, Aswinnews.com —
20 November 2025
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 71,7 miliar terkait penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terdaftar dengan No. Register Pengaduan KPK: 2025-A-04504, yang didasari temuan pelanggaran berat berupa penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan lintas tahun, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.
DBHP Wajib Disalurkan, Namun Ditahan Tanpa Dasar Hukum
KMP menjelaskan, DBHP merupakan mandatory spending yang wajib disalurkan setiap tahun anggaran, kecuali terjadi Keadaan Luar Biasa (KLB). Namun dalam praktiknya, DBHP Purwakarta justru ditunda dan dibayarkan lintas tahun tanpa alasan sah.

Temuan utama KMP:
- DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D tahun 2020, dan masih menyisakan Rp 19,4 miliar yang tidak disalurkan.
- DBHP 2017 dibayar melalui SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 miliar.
- DBHP 2018 juga dibayar melalui SP2D 2019, menyisakan kurang salur Rp 257 juta.
- Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 miliar kemudian kembali dimasukkan ke P-APBD 2025 seolah merupakan “utang desa”, padahal tidak dikenal dalam mekanisme hukum APBD.
Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, yang menurut KMP “sudah jauh melewati kategori kesalahan teknis”.
Indikasi Penyimpangan Makin Menguat
KMP menemukan dugaan kuat adanya:
- Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
- Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
- Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
- Penyalahgunaan kewenangan pemegang kas daerah
- Potensi kerugian negara dan dugaan keuntungan bagi pihak tertentu
- Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing
KMP menegaskan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi secara jelas.
Pejabat yang Diduga Terlibat
Dugaan keterlibatan mengarah pada:
- Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
- Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
- BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
- OPD yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
- Unsur pimpinan DPRD Purwakarta yang menyetujui P-APBD tanpa audit mendasar
KMP: “Alat Bukti Lengkap dan Kuat”
KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti—primer, sekunder, pernyataan publik, dokumen APBD, SP2D, serta rekaman video—yang disebut memenuhi lebih dari dua alat bukti permulaan sesuai standar UU Tipikor.
- Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
- LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, dan 2025
- SP2D 2019–2020
- Dokumen BKAD soal DBHP 2016 dan kurang salur 2018
- Bukti Regulasi & Legalitas
- Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
- Keputusan DPRD 171.1/2019
- Keputusan Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP”)
- Bukti Pernyataan Publik & Media
- Video pernyataan dua periode bupati
- Video Ketua DPRD: “Tidak ada alasan sah menunda DBHP”
- Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
- Video: “Siap bayar pakai uang pribadi”
- Bukti Korespondensi Resmi
- Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID
- Jawaban DPRD dan PPID: mengakui data tidak lengkap
- Notulen RDPU: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP
- Bukti Analisis Internal KMP
- Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
- Rekonsiliasi dan resume investigasi
Analisis: “DBHP Tidak Disalurkan Tanpa KLB — Skema Pelanggaran Hukum & Indikasi Tipikor”
KMP menegaskan:
“Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat bila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”
KMP Mendesak KPK Turun Tangan
KMP meminta KPK untuk:
- Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
- Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan DBHP pada masa penundaan
- Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
- Mengambil tindakan hukum guna memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:
“Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran senilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.”
Redaksi Aswinnews.com
![]()
