Penulis Pantya l Editor Rahmat kartolo l Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Rembang, Aswinnews.com – Puluhan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, mengeluhkan serbuan lalat yang mengganggu permukiman mereka. Kondisi tersebut diduga berasal dari aktivitas kandang ayam petelur milik seorang pengusaha yang berada di tengah permukiman warga RT 06/RW 03 Desa Sumberjo.
Warga menuntut agar aktivitas peternakan ayam tersebut dihentikan atau ditutup. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, serbuan lalat juga berdampak pada kesehatan warga.
Baca Juga Perhutani KPH Jombang Bersama KJPP Laksanakan Survei Aset Biologis
“Saat ini warga mulai mengalami diare, mual, serta terganggu bau tidak sedap. Makanan yang kami konsumsi sering dihinggapi lalat yang membawa bakteri,” ujar Aprilia, warga RT 06/RW 03 Desa Sumberjo.
Menurut Aprilia, warga telah mendatangi Balai Desa Sumberjo untuk menyampaikan keluhan serta menuntut tanggung jawab dari pihak pengusaha kandang ayam.
“Setiap hari rumah kami, terutama yang memiliki bayi, dipenuhi lalat. Saya sampai harus membeli lem perekat lalat untuk mengurangi jumlahnya,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat dua kandang ayam yang berdiri di tengah permukiman warga RT 06/RW 03. Warga mengecam keras apabila tuntutan tidak dipenuhi dan meminta agar seluruh kandang ayam ditutup paling lambat 31 Januari 2026.
Baca Juga Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah
“Selama ini kandang ayam beroperasi tanpa persetujuan warga. Karena itu kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengusaha,” tegasnya.
Kepala Desa Sumberjo, Kamiek, membenarkan adanya keluhan dan tuntutan warga terkait keberadaan kandang ayam tersebut. Ia mengakui bahwa lokasi kandang memang tidak layak berada di tengah permukiman.
“Saat awal pembangunan kandang tidak ada laporan ke desa. Dulu sempat ditanya warga, katanya mau diisi kambing, ternyata diisi ayam petelur,” jelas Kamiek kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kamiek menambahkan, pada Juni 2025 warga datang ke kantor desa dengan membawa bukti serbuan lalat. Pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan).
Baca Juga Negara Berlaku Tidak Adil terhadap DPRD: Diskriminasi Hak Pensiun yang Dilanggengkan Undang-Undang
“Kami sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani pemilik peternakan, Satpol PP, perwakilan warga terdampak, dan perangkat desa, bermeterai, tertanggal 19 Januari 2026. Isinya menyatakan bahwa kandang ayam yang berada di tengah permukiman harus ditutup paling lambat 31 Januari 2026,” pungkasnya.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
