Sumatera Utara –Aswinnews.com-Nias Barat, 15 September 2025
Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Barat hingga kini belum juga dilakukan.
Keterlambatan ini dipicu dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSD) tidak sesuai dengan format resmi yang diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSD Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daely, belum memberikan keterangan rinci mengenai langkah perbaikan dokumen tersebut. Sementara itu, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu sebelumnya menyatakan sedang “memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu”, namun realitas di lapangan menunjukkan keterlambatan murni akibat kelalaian administratif pemerintah daerah.
Padahal, berdasarkan jadwal resmi BKN, tahapan pengusulan, penetapan, dan pengumuman di Kementerian PANRB telah selesai. Saat ini hanya tersisa tahap perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 90, seluruh proses pengangkatan PPPK wajib sesuai prosedur dan dokumen resmi yang ditetapkan BKN. Ketidaksesuaian SPTJM jelas melanggar ketentuan tersebut dan menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Nias Barat.
Alih-alih memperjuangkan, Pemkab justru dinilai menghambat nasib ribuan peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah lama menunggu kepastian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait revisi SPTJM maupun kepastian jadwal pengumuman hasil seleksi.
🖊️ Reporter: Dopenius Gulo
Editor: Abahroy | Redaksi Aswinnews.com
![]()
