Nias Barat – ASWINNEWS.COM
Fikanus Zebua, PJ Kepala Desa Lasarafaga yang berstatus ASN, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang setiap orang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan narkotika secara ilegal. Aparat kepolisian, BNN, Kodim, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman tegas agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Sebagai Ketua DPC GWI Nias Barat, saya menegaskan bahwa generasi muda harus dijadikan teladan positif, bukan contoh buruk dari praktik haram seperti ini. Penting bagi masyarakat untuk memperkuat pendidikan moral, iman, dan kesadaran hukum agar kasus serupa tidak terulang.
Penulis: Dopenius Gulo
Editor: Abahroy, Redaksi ASWINNEWS.COM
![]()
