🖋️ Penulis: Arifin.,S.H/Dikun, S.H. Kabiro media Aswin
✍️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
Banda Aceh — Ikatan Alumni (IKA) PLN Aceh tengah diguncang polemik setelah sejumlah anggota menyoroti pergantian kunci kantor organisasi yang dilakukan tanpa koordinasi. Tindakan sepihak ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip kebersamaan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan internal serta ketentuan hukum.
Sejumlah anggota mengaku kaget ketika mengetahui akses kantor alumni menjadi terbatas. Mereka menilai langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, sehingga sebagian anggota kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas organisasi.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut tata kelola organisasi. Kantor adalah aset bersama, dan keputusan yang menyangkut penggunaannya harus melalui mekanisme musyawarah,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/8).
Menurut mereka, langkah tersebut jelas melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA PLN, yang menekankan prinsip kolegialitas dalam pengambilan keputusan. Bahkan, tindakan sepihak ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan organisasi dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hingga kini, pengurus inti IKA PLN Aceh belum mengeluarkan klarifikasi resmi terkait alasan pergantian kunci. Sejumlah anggota mendesak agar segera dilakukan rapat pleno guna membahas masalah ini dan mengembalikan fungsi kantor sebagaimana mestinya.
“Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan preseden buruk dalam organisasi. Kita harus kembali pada aturan,” tegas salah satu senior alumni.
Kasus ini menegaskan pentingnya good governance dalam organisasi sosial, termasuk menjunjung nilai musyawarah dan keterbukaan agar konflik internal tidak semakin melebar.
Catatan Redaksi
AswinNews menekankan pentingnya prinsip transparansi, musyawarah, dan kolegialitas dalam setiap organisasi kemasyarakatan. Perselisihan internal seperti yang terjadi di IKA PLN Aceh harus diselesaikan dengan dialog terbuka dan mekanisme sesuai aturan organisasi, agar tidak merugikan anggota maupun citra lembaga di mata publik.
![]()
