Bupati & DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2026 dan Perubahan 2025

🖋️ Penulis: Hayat
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pringsewu resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (15/8/2025).

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyebut kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No.15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD yang telah cepat merespons pembahasan rancangan ini sejak rapat paripurna 22 Juli dan 5 Agustus 2025 lalu, hingga dituangkan dalam nota kesepakatan hari ini,” ujar Bupati.

Setelah penandatanganan, Pemkab akan segera menyusun dan menyerahkan dokumen R-APBD 2026 serta R-APBD Perubahan 2025 kepada DPRD. Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.

Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap berpedoman pada asas efektif, efisien, kepatutan, dan kewajaran, mengingat APBD 2026 dan perubahan 2025 disusun dengan skema maksimal.

“Belanja daerah harus dilaksanakan secara disiplin, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta perwakilan unsur pemerintah daerah.


Catatan Redaksi / Sudut Investigasi yang Bisa Ditambahkan

Jika ingin lebih tajam atau investigatif, redaksi bisa menambahkan:

  1. Analisis proyeksi PAD – berapa target 2026 dan capaian 2025? Apakah realistis?
  2. Sorotan belanja daerah – sektor mana yang diprioritaskan? Apakah pro rakyat atau lebih banyak terserap untuk belanja pegawai?
  3. Tensi politik eksekutif–legislatif – apakah ada perdebatan krusial dalam pembahasan KUA-PPAS sebelumnya?
  4. Konteks Lampung secara umum – misalnya usulan diversifikasi pendapatan seperti sektor pelabuhan atau bisnis kapal (seperti yang disinggung Munir).

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *