Hilangnya Iptu Tomi di Teluk Bintuni: Dugaan Rekayasa Operasi Senyap Menguat

Laporan: Zulfaaz/Ine | Penulis: Zulfaaz | Editor: Kenzo
Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, Ter-Update

Jakarta, Aswinnews.com – Misteri hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, perwira Polri yang ditugaskan dalam operasi khusus di Teluk Bintuni, Papua Barat, memasuki babak baru. Tim Bantuan Hukum keluarga menyuarakan sederet kejanggalan dalam proses pencarian dan pelaporan hilangnya Iptu Tomi, yang kini berujung pada dugaan serius: apakah Iptu Tomi benar-benar hilang dalam tugas, atau justru sengaja “dihilangkan”?

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6), pihak keluarga menyampaikan rangkaian temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur, manipulasi informasi, bahkan tekanan terhadap keluarga korban agar menerima narasi resmi institusi.


Surat Perintah, Dana Pribadi, dan Kejanggalan Operasi

Bermula dari Surat Perintah Nomor Sprin/612/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, Iptu Tomi ditugaskan bersama 65 personel Polres Teluk Bintuni untuk melakukan operasi penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB), tanpa melibatkan Brimob atau TNI. Anehnya, Kapolres diduga memerintahkan Iptu Tomi untuk menyewa kendaraan operasional menggunakan uang pribadi sebesar Rp30 juta, yang tidak pernah diganti.

Pada 15 Desember 2024 malam, Iptu Tomi berangkat dengan persenjataan lengkap dari rumah Bripka Rolando Manggapouw. Mereka menembus hutan dan sungai menuju zona merah. Namun, keesokan harinya, Iptu Tomi dilaporkan hilang.


Versi Berbeda Soal Kronologi Hilang

Informasi soal hilangnya Iptu Tomi simpang siur:

  • Wakapolres menyebut perahu terbalik.
  • Kapolres mengatakan Iptu Tomi terpeleset.
  • Bripka Rolando menyebut Iptu Tomi hanyut di tengah sungai dan sempat melambaikan tangan.

Namun, pencarian baru dilakukan sehari setelah kejadian, pada 19 Desember, lewat surat perintah baru. Artinya, tidak ada pencarian darurat meski korban dilaporkan hilang sejak 18 Desember.


Titik Merah yang Tak Pernah Dicari

Keluarga korban menyoroti keputusan aneh dalam strategi pencarian. Lokasi hilangnya Iptu Tomi, yang disebut sebagai “titik merah”, justru tidak dijadikan fokus pencarian. Basarnas menyatakan tidak pernah melakukan pencarian di lokasi itu. Sebaliknya, pencarian dilakukan di “titik hijau dan kuning” yang dianggap tidak relevan secara geografis.

Lebih parah lagi, tidak pernah dilakukan olah TKP secara resmi di lokasi kejadian. Rekonstruksi justru dilakukan di sungai yang berbeda, dan tanpa saksi kunci.


HP Hilang, Penawaran Janggal, dan Tekanan Psikologis

Dua unit HP milik Iptu Tomi dilaporkan hilang. Salah satu di antaranya dibawa Briptu Ilham dan tak bisa diakses karena terkunci. HP Bripka Rolando, sempat diklaim hilang, tetapi belakangan terdeteksi aktif di dalam hutan.

Tak hanya itu, keluarga juga mengungkap adanya penawaran tidak wajar:

  • Monterry Marbun, adik korban, ditawari posisi sebagai Polisi Paminal Mabes saat berada di lokasi.
  • Istri korban ditawari “proyek” senilai Rp4 miliar oleh Kapolres pasca-kejadian.

Ini bukan hanya pelanggaran etika. Ini sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya membungkam keluarga,” kata juru bicara Tim Hukum, Zulfaaz.


Ketidakwajaran Operasi dan Dugaan Obstruction of Justice

Dalam laporan lengkap, keluarga mencatat sejumlah penyimpangan prosedural:

  • Alat komunikasi dan senjata dikumpulkan sebelum operasi tanpa alasan jelas.
  • Tidak ada sterilisasi area padahal ada tiga jenderal di lokasi.
  • Tidak diperiksanya saksi-saksi utama dalam operasi.
  • Surat permintaan bantuan ke Basarnas diragukan keabsahannya.
  • Propam tidak memeriksa seluruh personel di Mabes, hanya di Polda.

Bahkan, sebuah video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban diputar kepada keluarga oleh Propam. Namun, video tersebut belum pernah diverifikasi secara forensik dan diduga sebagai pengalihan isu.


Tuntutan Keluarga: Fakta, Bukan Fiksi Institusi

Dengan semua temuan itu, keluarga korban menyatakan hilangnya Iptu Tomi bukan sekadar musibah, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa dalam operasi. Mereka menuntut:

  1. Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen tahap IV oleh Kapolri.
  2. Audit senjata, peluru, dan alat komunikasi seluruh personel operasi.
  3. Olah TKP resmi dan terbuka di titik merah.
  4. Pemeriksaan khusus terhadap Kapolres, Wakapolres, dan Bripka Rolando.
  5. Keterlibatan Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI dalam pengawasan.
  6. Rapat Dengar Pendapat ulang oleh Komisi III DPR RI.
  7. Publikasi hasil investigasi secara terbuka.

Penutup: Sebuah Tanggung Jawab Negara

“Ini bukan hanya soal hilangnya seorang polisi. Ini tentang integritas institusi dan nyawa seorang anak bangsa yang hilang dalam tugas. Kami tidak menuduh, kami menuntut kejelasan,” tegas Tim Hukum.

Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun menyatakan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, dan misteri ini terungkap. Mereka meminta publik dan media terus mengawal kasus ini sebagai ujian moralitas dan profesionalisme institusi penegak hukum.



Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *