“Tanah Kami Bukan Untuk Dijual”: Masyarakat Adat Yahukimo Tolak Pemekaran Kabupaten Timur, Soroti Eksploitasi dan Ancaman Kehilangan Hak Ulayat

Jayapura, Aswinnews.com – Di balik wacana pemekaran Kabupaten Yahukimo Timur yang terus digulirkan, suara penolakan justru menguat dari akar rumput. Masyarakat adat di wilayah Kimyal dan Una Ukam, dua lokasi yang disebut-sebut menjadi target pusat pemerintahan baru, menyatakan dengan tegas: mereka menolak.

Pemekaran yang semestinya membawa harapan, justru dipandang masyarakat adat sebagai ancaman atas hak hidup, tanah, dan warisan leluhur mereka. Mereka menilai rencana tersebut sarat kepentingan politik dan ekonomi yang mengabaikan prinsip partisipasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.


Minim Partisipasi, Banyak Kepentingan

Salah satu alasan utama penolakan adalah keterlibatan masyarakat adat yang sangat minim dalam proses perencanaan. Keputusan tentang lokasi dan pembentukan kabupaten baru dianggap dilakukan secara sepihak oleh elit politik dan birokrat lokal, tanpa melalui mekanisme konsultasi adat.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Tanah ini bukan tanah kosong. Ada sejarah, ada roh, ada hukum adat. Pemerintah tidak bisa datang dan memutuskan tanpa bicara dengan pemilik tanah,” ujar salah satu tokoh adat Kimyal kepada Aswinnews.


Ancaman Eksploitasi Sumber Daya Alam

Masyarakat juga khawatir, pemekaran hanyalah pintu masuk bagi investasi skala besar yang justru akan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka. Pengalaman masa lalu di beberapa daerah Papua menjadi catatan kelam yang masih segar di ingatan: hadirnya kabupaten baru kerap diikuti masuknya perusahaan tambang dan hutan tanaman industri yang menggerus hutan adat dan menggusur warga dari tanah leluhur.

“Kami takut pemekaran ini jadi alasan untuk jual tanah kami ke perusahaan. Apa jaminan kami tidak kehilangan semuanya?” tanya seorang perwakilan masyarakat dari Una Ukam.


Tanah Ulayat dan Hak Adat di Ujung Tanduk

Bukan hanya alam yang terancam, tetapi juga sistem sosial dan hukum adat yang selama ini menjaga harmoni masyarakat lokal. Pemekaran dinilai akan memunculkan tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik antara masyarakat adat dan pemerintah baru yang terbentuk.

Mereka menuntut adanya pengakuan dan perlindungan formal atas tanah adat sebelum ada keputusan apa pun soal pemekaran. “Kami tidak anti-pembangunan, tapi pembangunan harus berdiri di atas persetujuan masyarakat adat,” tegas tokoh adat lainnya.


Tuntutan Masyarakat Adat: Tolak Pemekaran, Hormati Kedaulatan Adat

Adapun poin tuntutan yang disampaikan secara kolektif oleh perwakilan masyarakat adat antara lain:

  • Menolak rencana pemekaran Kabupaten Yahukimo Timur yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
  • Menuntut pengakuan hukum atas hak ulayat, serta perlindungan atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup mereka.
  • Menuntut keterlibatan aktif masyarakat adat dalam seluruh proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan wilayah dan eksistensi mereka.

“Pemerintah jangan ulangi kesalahan lama,” kata salah satu tokoh muda Kimyal. “Kami sudah cukup menjadi penonton dari perubahan yang tidak kami pahami dan tidak kami setujui.”

Kini, masyarakat adat Yahukimo menunggu tanggapan dari pemerintah daerah dan pusat: apakah suara mereka akan didengar, atau kembali dibungkam oleh kebijakan yang dibungkus pembangunan namun berujung peminggiran?


Penulis: Armandus Doo
Editor: Kenzo
Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *