Bedah Rumah di Nganjuk Berujung Ancaman Senjata Tajam

Ketidaktransparanan Program Bansos Diduga Picu Konflik Horizontal

🖋️ Penulis: Bang Sunyoto 📍 Nganjuk ✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya,

Aswinnews.com | Nganjuk – Jawa Timur

Program Bedah Rumah yang seharusnya menjadi wujud kepedulian pemerintah bagi warga miskin di Kabupaten Nganjuk, justru berubah menjadi konflik hukum. Murjito, warga Desa Buduran, Kecamatan Bagor, melaporkan seorang warga Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, ke Polres Nganjuk atas dugaan ancaman menggunakan senjata tajam melalui voice note WhatsApp.

Awal Mula: Komentar Singkat, Ancaman Panjang

Konflik bermula dari komentar sederhana Murjito di video TikTok akun pendukung bupati, yang memperlihatkan bupati sedang mengaduk adonan material rumah bantuan. Komentar itu hanya berbunyi: “sip mantab”.

Tak lama kemudian, Murjito menerima voice note dari terlapor, dengan nada kasar dan menyebut-nyebut senjata tajam (arit). Berikut kutipan ancamannya dalam logat Jawa:

“Maksudmu opo kue marani aku opo aku marani kue? Opo kowe gowo arit, opo tak ungkalno arit, opo tak ungkalno berang?”

Terjemahannya: pelaku mempertanyakan siapa yang akan mendatangi siapa, sambil menyebut arit sebagai bentuk intimidasi.

Akar Konflik: Proyek Bansos yang Memicu Kecemburuan

Berdasarkan penelusuran Aswinnews.com, kasus ini berhubungan dengan program bedah rumah untuk seorang warga berinisial B di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot. B disebut memiliki kedekatan dengan relawan pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih — jaringan pertemanan yang ternyata juga melibatkan pihak pelapor dan terlapor.

Sejumlah warga menilai proses penentuan penerima bantuan tidak transparan. Fenomena ini bukan hal baru: di beberapa daerah, program bedah rumah kerap memicu kecemburuan sosial karena dianggap rawan intervensi politik, pilih kasih, dan lemahnya sosialisasi kriteria penerima.

Fakta Hukum: Voice Note Jadi Barang Bukti

Kepolisian membenarkan telah menerima laporan Murjito. “Barang bukti berupa voice note sudah diamankan, dan saksi-saksi akan kami periksa,” ujar seorang sumber di Polres Nganjuk yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ancaman lewat media elektronik seperti WhatsApp dapat dijerat Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pola Masalah yang Berulang

Kasus Nganjuk ini mempertegas pola berulang dalam program bantuan sosial:

  1. Kurangnya transparansi dalam penentuan penerima bantuan.
  2. Proses komunikasi yang buruk di tingkat masyarakat, sehingga menimbulkan prasangka dan kecemburuan.
  3. Kedekatan dengan kelompok politik yang memicu tuduhan nepotisme.
  4. Konflik personal yang melebar menjadi ancaman hukum.

Jika dibiarkan, program yang seharusnya mengurangi beban rakyat justru berpotensi memecah belah masyarakat.

Sedangkan klarifikasi Drs warga Lingkungan Bulurejo Kelurahan warujayeng kecamatan Tanjunganom selaku terlapor saat di temui Aswinnews.com di kediamannya (14/08/2025) pukul 17.00 WIB mengatakan, bahwa pelapor itu juga teman dekat saya dan sudah lama sekali kita kenal, saya mengucapkan seperti itu hanya sekedar bercanda dan tidak ada niat untuk sungguhan, Lagi pula voice note yang saya ucapkan itu tidak lewat group WhatsApp umum tapi saya sampaikan secara pribadi di whatsapp beliau , kecuali kalau saya mengancam dan mendatangi rumah beliau dengan membawa sesuatu, itu ceritanya lain, benar saya tidak ada niatan yang sampai segitunya, dia itu teman saya dan sudah lama kenal saya, “ungkap (Dsr).


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *