Jakarta – aswinnews.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penegasan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menyatakan, “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Dengan demikian, Ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” tegas Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi tersebut secara tegas menjadi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak boleh menggantikan atau mengambil alih peran lembaga-lembaga tersebut,” tambahnya.
Kemendagri mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing. Kepala daerah diharapkan tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Kemendagri juga mengajak seluruh Ormas untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan yang mengganggu atau menggantikan tugas aparat hukum. Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati kewenangan lembaga penegak hukum yang sah.
“Kami berharap Ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan menjalankan fungsi penegak hukum, tetapi melalui kegiatan edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri menekankan bahwa Ormas memiliki peran penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan sosial, serta menjaga nilai-nilai keagamaan dan budaya. Jika dijalankan sesuai koridor hukum, peran Ormas akan memperkuat persatuan bangsa dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Pusat Penerangan Kemendagri
Editor,abahroy
![]()
