DPRD Jabar Desak Gubernur Kembalikan Dana Rp 1,7 Triliun untuk Kota/Kabupaten

opsional untuk memperkuat daya tarik): Pemangkasan sepihak oleh KDM disebut tidak sesuai Perda dan tidak libatkan DPRD, sejumlah kepala daerah terancam gagal realisasikan program publik.

BANDUNG ,| Aswinnews.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Mang Ono Surono mengkritik keras keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang memangkas bantuan keuangan (bankeu) untuk 27 kota/kabupaten dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 500 miliar. Kebijakan ini disebut sepihak, tidak melibatkan DPRD, serta bertentangan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2024 tentang APBD Jabar 2025.

“Kami minta Gubernur Dedi Mulyadi segera mengembalikan alokasi bankeu ke angka semula, Rp 1,7 triliun. Itu hasil pembahasan panjang bersama Pj Gubernur sebelumnya, DPRD, dan seluruh bupati/wali kota,” ujar Mang Ono, Jumat (9/5/2025).

Dana tersebut menurutnya ditujukan untuk layanan publik seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB), kesehatan, dan program pertumbuhan ekonomi berbasis usulan dari masing-masing daerah. Pemotongan itu, kata Mang Ono, berpotensi menghambat pelayanan dasar masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa bankeu Rp 1,7 triliun telah disahkan melalui perda. “Kalau sekarang sepihak dipotong, itu melanggar aturan. Pergub 14/2025 justru menunjukkan banyak belanja yang dicoret tanpa konsultasi dengan DPRD,” katanya.

Mang Ono menilai alasan efisiensi yang dipakai KDM tidak sesuai konteks. Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri 900/833, menurutnya, justru mendorong percepatan pembangunan infrastruktur publik, bukan sebaliknya.

“Coba lihat, Kabupaten Cirebon dari Rp 143 miliar kini tinggal Rp 24 miliar. Kabupaten Garut dari Rp 189 miliar tinggal Rp 38 miliar. Ini akan menyulitkan kepala daerah,” ungkap Mang Ono.

Ia juga menyentil Musrenbang 2026 yang digelar di Cirebon. “Itu seremonial semata. Lebih penting membenahi dulu APBD 2025 yang sudah diacak-acak,” tambahnya.

Kekecewaan juga datang dari anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. Ia menyesalkan sikap Gubernur yang dianggap mengabaikan peran DPRD.

“Pemerintahan ini punya sistem, bukan kerajaan. Dalam UU 23/2014, pemerintahan daerah terdiri dari eksekutif dan DPRD. Semua harus dibahas bersama,” kata Rafael, Kamis (8/5/2025).

DPRD Jabar kini menunggu klarifikasi resmi dari Gubernur. Mereka menegaskan akan mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan rakyat.

(Penulis H.udin, | Editor Kenzo)

Catatan Redaksi: Tulisan ini mengangkat dinamika antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Transparansi dan kolaborasi menjadi kunci agar anggaran negara tidak digunakan semaunya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *