Taufik Ketua DPC IMOI Indramayu Apresiasi Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024

Indramayu.- aswinnews.com-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online Indonesia (IMO I) kabupaten Indramayu. Mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU – XXII/2024 terkait pasal karet UU ITE yang kerap di gunakan untuk mengkriminasasi para jurnalis terkait pemberitaan, baik di media Online maupun YouTube juga media sosial lainnya.Rabu (30/04/2025)

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara, terkait pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Dalam ketentuan yang sama, frasa “suatu hal” juga dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kata Taufik/bang kumis, yang juga mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bahwa,” Putusan ini memaknai ketentuan dalam UU ITE agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan pribadi dan kebebasan berekspresi.”Pungkasnya.

(Thoha)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *