Kepala Desa Karobelah Berulah,Bikin Warga Kecewa Karena Tidak Transparan

Kepala Desa Karobelah Berulah, Bikin Warga Kecewa Karena Tidak Transparan

JOMBANG-ASWINNEWS.COM- S , masih baru menjabat Kepala Desa melalui KDAW Desa Karobelah sudah bikin ulah, serta mengabaikan musdes padahal beliau adalah mantan camat, harusnya memahami prosedur kebijakan maupun Perbub. Sekarang tengah menjadi sorotan warganya setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,dengan menjual hasil aset desa berupa kayu jati dan mauni,tanpa melalui Musyawarah Desa (MusDes).

Dugaan ini muncul setelah warga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset desa.

Saat ditemui Journalist aswinmews.com,Rabu 19 Maret 2025 untuk klarifikasi, S, mengklaim bahwa MusDes telah dilakukan, dan hasil penjualan aset desa digunakan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kesepakatan.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Bendahara Desa, Ahmad Affandi, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada MusDes terkait penjualan aset tersebut. Bendahara Desa juga menambahkan, bahwa jika MusDes benar telah dilaksanakan, seharusnya ada berita acara sebagai bukti administratif.

Setelah pertemuan antara Kepala Desa dan Bendahara Desa, akhirnya, S , mengakui bahwa yang dilakukan bukan MusDes, melainkan hanya koordinasi dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memutuskan penjualan hasil aset desa tanpa mekanisme MusDes.

Dugaan Praktik yang Tidak Transparan

Salah satu warga berinisial FH mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintahan desa yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan aset desa. FH juga mengaku sering dikucilkan ketika berupaya mengungkap permasalahan yang terjadi di desa.

Dugaan transaksi penjualan kayu jati dan mauni pun semakin menguat setelah SL, pihak yang membeli kayu tersebut, mengonfirmasi bahwa ia telah membayar lunas sebesar Rp11 juta pada Februari 2025. SL juga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran. Selain itu, SL menyebutkan bahwa Rp1 juta dari total pembayaran tersebut diambil oleh dua orang berinisial STN dan STM atas perintah Kepala Desa Karobelah sebagai tambahan biaya. Kayu yang telah dibeli dan dipotong sebanyak 60 batang juga menjadi bagian dari kesepakatan yang sebelumnya dibuat.

Kasus Sebelumnya dan Kekecewaan Warga

– Kasus ini semakin menambah daftar panjang keluhan warga terhadap tata kelola pemerintahan Desa Karobelah. Sebelumnya, warga juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh panitia pelaksana PTSL. Laporan tersebut telah disampaikan ke Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Minimnya respons dari pihak berwenang terhadap berbagai laporan yang diajukan membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Warga menilai ada oknum tertentu yang sengaja menghambat proses hukum sehingga berbagai dugaan pelanggaran seolah dibiarkan tanpa penyelesaian.

Masyarakat Desa Karobelah berharap agar kasus-kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa menjadi tuntutan utama agar kepercayaan warga dapat kembali pulih.

Panggilan untuk Transparansi dan Tindakan Tegas

– Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Warga meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah desa yang bersih dan transparan merupakan harapan masyarakat agar pembangunan di Desa Karobelah dapat berjalan dengan baik tanpa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan bersama.


Moh.is
Ida

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *