Perang terhadap Rokok Ilegal: Satgas BKCHT Majalengka Amankan 22.000 Batang dalam Dua Hari Operasi

🖊️ Laporan Jurnalis: Aris
📍 Kontributor: Satgas BKCHT Kab. Majalengka
📑 Editor: Kenzo
🗞️ ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

MAJALENGKA – Dalam upaya menegakkan aturan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 22.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar selama dua hari berturut-turut, pada 17–18 Juni 2025.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain Satpol PP, Damkar, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0617/Majalengka, dan Bea Cukai Cirebon. Tindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan resmi.


Pemetaan Wilayah Operasi: Warung Kecil hingga Jalur Lintas

Pada hari pertama, tim menyasar wilayah Jatiwangi – Palasah – Sumberjaya, sementara hari kedua menyisir kawasan Argapura – Banjaran – Talaga. Dari dua hari pelaksanaan operasi, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, yang disita dari berbagai warung kecil dan pedagang eceran.

“Peredaran rokok ilegal di Majalengka masih cukup masif. Rokok ini banyak ditemukan di warung-warung kecil dan sangat mudah didapatkan oleh masyarakat,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, S.STP., M.Si, Rabu (18/6/2025).

Menariknya, berdasarkan hasil penelusuran tim, Majalengka bukanlah wilayah produksi rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut dipasok dari luar daerah dan masuk ke Majalengka melalui berbagai jalur darat, terutama yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain seperti Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.

“Beberapa jalur rawan seperti area perbatasan selatan dan titik-titik strategis seperti rest area tol kami identifikasi sebagai lokasi potensial masuknya barang ilegal,” tambah Rachmat.


Modus Penyelundupan dan Strategi Penindakan

Selain jalur distribusi fisik, pihak Satgas juga mengungkap modus lain yang digunakan oleh para pelaku, yakni penjualan melalui platform daring dan pengiriman melalui jasa titipan (ekspedisi) ke toko-toko ritel maupun pasar tradisional.

Rachmat menegaskan bahwa dalam operasi berikutnya, Satgas akan memfokuskan penindakan kepada pelaku skala besar, termasuk distributor, pengecer pasar, dan pedagang online yang terbukti memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi.

“Pedagang besar, distributor, hingga pasar tradisional akan menjadi target prioritas kami. Sosialisasi pencegahan juga terus kami lakukan secara masif ke seluruh kecamatan,” tegasnya.


Pentingnya Edukasi dan Kepatuhan Hukum

Rokok ilegal bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyangkut kesadaran hukum, perlindungan konsumen, dan keadilan fiskal. Rokok tanpa cukai tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara dan tidak dijamin keamanannya oleh standar industri. Ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen legal.

Kasatpol PP juga berharap agar masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mempromosikan produk tanpa pita cukai resmi. Ia juga mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Cirebon yang terus melakukan tindak lanjut terhadap barang bukti hasil operasi.


Upaya Ke Depan dan Sinergi Antarinstansi

Operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan fiskal daerah dan nasional. Pihak Satgas juga berkomitmen memperkuat pengawasan lintas sektor dengan strategi digital dan keterlibatan masyarakat.

“Kami selalu mendorong progres dari pihak Bea Cukai, karena pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Hanya dengan sinergi lintas sektor, peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Rachmat.


🔍 Catatan Redaksi:
Pemberantasan rokok ilegal adalah bentuk nyata keberpihakan pada rakyat dan negara. Dalam setiap batang rokok bercukai, terdapat kontribusi untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Maka, menolak rokok ilegal adalah bentuk nasionalisme dan tanggung jawab bersama.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *