BENGKULU Aswinnews.com– Kapolda Bengkulu, , memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Musang Nala Tahun Anggaran 2026 sekaligus memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan berlangsung di Mapolda Bengkulu, Senin (3/8/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan Operasi Musang Nala 2026 dilaksanakan selama 15 hari, mulai 6 hingga 20 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya Polda Bengkulu menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selama pelaksanaan operasi, jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 68 Target Operasi (TO) dan 24 kasus Non-Target Operasi (Non TO). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangani 93 laporan polisi dengan total 110 tersangka yang berhasil diamankan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mobil, 26 unit sepeda motor, 36 unit telepon genggam, lima alat yang diduga digunakan dalam tindak pidana, lima unit pengeras suara, satu unit laptop, uang tunai sekitar Rp1 juta, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diungkap.
“Operasi Musang Nala merupakan langkah nyata Polda Bengkulu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan secara profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial NC serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, , mengatakan keberhasilan Operasi Musang Nala 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Bengkulu beserta jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bengkulu.
“Polda Bengkulu akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun praktik investasi ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Melalui capaian Operasi Musang Nala 2026 serta penanganan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK tersebut, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Pewarta : Mimi (F.A) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
