TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik Oleh: Aceng Syamsul Hadie

NASIONAL – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memantik perdebatan yang sangat serius. Bukan karena negara ingin meningkatkan penerimaan pajak—tujuan yang tentu patut didukung—melainkan karena cara yang ditempuh mulai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan institusi negara. Ketika Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam pengawasan wajib pajak hingga ke tingkat desa, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kerja sama administratif, atau awal dari meluasnya pendekatan keamanan dalam ruang-ruang sipil?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap TNI maupun Polri. Sebaliknya, justru lahir dari penghormatan terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, setiap lembaga negara memiliki fungsi konstitusional yang harus dijalankan secara proporsional. Karena itu, ketika aparat pertahanan dan keamanan mulai memasuki wilayah administrasi perpajakan, negara berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan mengenai urgensi, dasar hukum, ruang lingkup, serta batas-batas pelibatan tersebut.

Jika alasan pelibatan TNI dan Polri adalah karena keterbatasan personel Direktorat Jenderal Pajak, maka persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya aparat keamanan, melainkan pada lemahnya kapasitas kelembagaan yang semestinya diperkuat melalui reformasi birokrasi, peningkatan sumber daya manusia, dan modernisasi sistem perpajakan. Solusi atas persoalan administrasi sipil seharusnya adalah memperkuat institusi sipil, bukan memperluas keterlibatan aparat keamanan.

Di sinilah letak kegelisahan publik. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak justru menimbulkan persepsi bahwa semakin banyak urusan warga negara diselesaikan dengan pendekatan yang identik dengan struktur keamanan. Persepsi semacam itu tidak boleh dianggap sepele, karena kepercayaan publik terhadap negara dibangun bukan hanya oleh tujuan kebijakan, melainkan juga oleh cara kebijakan itu dijalankan.[]*

*) Penulis.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *