Oplus_16908288
ROKAN HILIR, Aswinnews.com – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas serupa.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut hadir dan meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove.
«”Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.»
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi tsunami.
«”Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa untuk hidup, berkembang biak, dan berlindung,” ujarnya.»
Bistamam menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak keseimbangan ekosistem. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.
«”Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.»
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut, termasuk turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.
«”Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.»
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.
Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan lokasi lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.
Penulis: Rudi l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
MERANTI, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran…
LANGKAT, Aswinnews.com – Polres Langkat terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…
REMBANG, Aswinnews.com – Kebakaran melanda sebuah rumah di Dukuh Jeruk, Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten…
LANGKAT, Aswinnews.com – Camat Salapian menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam…
LANGKAT, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap sebuah…
CIREBON, Aswinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai…