Oplus_16908288
CIREBON, Aswinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (55), yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS) asal Kecamatan Gegesik.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban, Nur Saeni (48), yang berada di Dusun III, Desa Jagapura Kidul.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng minus sepanjang 29 sentimeter yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka diduga menggeledah beberapa ruangan sebelum memasuki kamar tempat korban sedang tertidur. Saat itu, tersangka diduga berusaha mengambil gelang emas yang dikenakan korban.
Korban kemudian terbangun, mengenali pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, dua gelang, dan satu cincin sebelum melarikan diri melalui jendela yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perhiasan tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan nilai sekitar Rp29.688.000.
«”Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut untuk menguasai harta benda korban berupa perhiasan emas. Tim Satreskrim bekerja secara intensif dengan mengumpulkan berbagai alat bukti di tempat kejadian perkara, termasuk puntung rokok, nota transaksi penjualan emas, hingga obeng yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).»
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua unit telepon seluler, nota transaksi penjualan emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang terdapat bercak darah, pengait kalung, serta puntung dan bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Wahidin l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate kontributor Humas Polres
MERANTI, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran…
LANGKAT, Aswinnews.com – Polres Langkat terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…
REMBANG, Aswinnews.com – Kebakaran melanda sebuah rumah di Dukuh Jeruk, Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten…
LANGKAT, Aswinnews.com – Camat Salapian menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam…
LANGKAT, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap sebuah…
LANGKAT, Aswinnews.com – Membangun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif tidak hanya dilakukan…