Categories: HukumNarkotika

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

MERANTI, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

«”Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Jimmy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).»

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSR (22) di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SE, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, serta beberapa unit telepon genggam yang masih dianalisis guna kepentingan pengembangan perkara.

«”Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas AKP Jimmy.»

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat narkotika.

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

«”Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.»

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kontributor Humas Polres l penulis Rudi l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Catatan: Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, status bersalah hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kartolo

Recent Posts

Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme

LANGKAT, Aswinnews.com – Polres Langkat terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…

8 jam ago

Si Jago Merah Lalap Permukiman Di Dukuh Jeruk, Rembang

REMBANG, Aswinnews.com – Kebakaran melanda sebuah rumah di Dukuh Jeruk, Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten…

8 jam ago

Camat Salapian Dorong Sinergi Pemerintah Dan Perusahaan dalam Musrenbangdes Perkebunan Tanjung Keliling

LANGKAT, Aswinnews.com – Camat Salapian menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam…

8 jam ago

Gerak Cepat! Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

LANGKAT, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap sebuah…

8 jam ago

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Oknum PNS Terduga Pelaku Pembunuhan Disertai Pencurian Di Gegesik

CIREBON, Aswinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai…

8 jam ago

Jumat Curhat Jadi Ruang Dialog, Polsek Secanggang Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng

LANGKAT, Aswinnews.com – Membangun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif tidak hanya dilakukan…

8 jam ago