Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Dan Insan Pers Pantau Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Di SPBU Subah Tayan

Sanggau | Aswinnews.com – Tim Monitoring Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung di SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.

Monitoring dilakukan setelah tim menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran dan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar menemukan aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga dilakukan secara berulang, baik pada siang maupun malam hari. Temuan tersebut menjadi bahan awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pihak terkait serta pengumpulan bukti sesuai kaidah jurnalistik.

Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen SPBU, petugas di lokasi belum memberikan akses untuk bertemu dengan manajer maupun penanggung jawab SPBU. Akibatnya, proses konfirmasi belum dapat dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Hingga publikasi ini dimuat, pihak SPBU Nomor 64.785.12 belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan yang menjadi perhatian masyarakat dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh tim media.

DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai dapat merugikan keuangan negara, mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta mencederai kebijakan pemerintah dalam menjaga distribusi energi.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, audit distribusi, dan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai organisasi pers, DPD ASWIN Kalimantan Barat menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim Monitoring juga akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.


(Tim-007) | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil monitoring lapangan dan informasi awal yang diperoleh tim. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU Nomor 64.785.12 maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *