Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

DEMAK, AswinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Selasa (14/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

«”Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).»

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang sedang bersandar di sungai.

Dalam penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

«”Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.»

Saat ini, tersangka SO telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua rekannya masih menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Penulis: Imam Riyanto

Redaksi AswinNews.com
Mengabarkan Fakta, Mencerahkan Bangsa.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *