Anggota DPC ASWIN Jombang Pantau Persidangan Margo Yuwono di PN Bangil, JPU Hadirkan Enam Saksi, Keterangan Saksi Sempat Undang Gelak Tawa

PASURUAN | AswinNews.com – Anggota DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Jombang Bidang Penyiaran mengikuti dan memantau langsung jalannya persidangan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat Margo Yuwono di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing saksi dimintai keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui terkait aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Jalannya persidangan sempat menjadi perhatian karena beberapa keterangan saksi memancing gelak tawa para pengunjung sidang. Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan tetap fokus pada proses pembuktian serta fakta-fakta hukum yang sedang diuji.

Dalam persidangan terungkap, empat saksi yang terdiri atas dua operator alat berat, satu helper, dan satu sopir truk memberikan keterangan yang memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan dari majelis hakim maupun para pihak. Salah seorang saksi bahkan sempat menyebut menunggu keputusan dari “KUA”, yang mengundang reaksi spontan dan tawa dari para pengunjung, termasuk sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum yang hadir menyaksikan persidangan.

Margo Yuwono mengikuti jalannya sidang dengan seksama dan aktif mengajukan pertanyaan untuk menguji konsistensi serta akurasi keterangan para saksi. Pada beberapa kesempatan, ia tampak tersenyum mendengar keterangan yang dinilainya tidak konsisten.

Dua saksi lainnya, yakni pemilik alat berat dan pemilik truk, juga memberikan kesaksian. Pemilik alat berat menyatakan bahwa alat tersebut disewakan selama dua minggu, namun berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, alat tersebut digunakan lebih dari tiga minggu. Margo Yuwono juga menyampaikan bahwa belum pernah ada kesepakatan bersama antara dirinya dengan pemilik tambang sebelum dilakukan penggerebekan oleh Polres Pasuruan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kehadiran anggota DPC ASWIN Jombang Bidang Penyiaran merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memantau jalannya proses hukum sekaligus menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum pada pukul 09.00 WIB. Publik kini menantikan keterangan saksi ahli tersebut yang diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta hukum sebelum majelis hakim mengambil putusan berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Penulis: Lilis
Editor: Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *