Tingkatkan Layanan Keagamaan, Kepala KUA Salapian Ikuti Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf Di Langkat

LANGKAT – Aswinnews.com – Dalam upaya menjamin kepastian hukum serta mengoptimalkan pengelolaan aset umat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salapian, H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.Pd.I., M.M., mengikuti Sosialisasi Pengamanan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf menjadi salah satu instrumen penting dalam Islam yang berfungsi menjaga pokok harta agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan masyarakat.

Bahas Berbagai Persoalan Tanah Wakaf

Dalam forum yang berlangsung interaktif, H. Muhammad Kurnia Amir menyampaikan sejumlah persoalan yang masih sering dijumpai di lapangan. Di antaranya hilangnya dokumen alas hak pada Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (PAIW), persoalan administrasi Nadzir, hingga kasus penyerobotan tanah wakaf oleh pihak ketiga.

Permasalahan tersebut mendapat tanggapan dari para narasumber, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuiddin, S.T., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat, Rahmat Nurhidayat, S.H., M.H., Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat, Samaruddin, S.Ag., serta Kasi Wakaf Kemenag Langkat, Mashudi. Mereka memberikan berbagai solusi dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Untuk mendukung target percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, BPN Kabupaten Langkat menekankan pentingnya kelengkapan administrasi, antara lain:

  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) asli. Apabila hilang, harus dilengkapi Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
  • Dokumentasi berupa foto lokasi tanah wakaf beserta alamat lengkap.
  • Keterangan mengenai peruntukan atau pemanfaatan tanah wakaf.
  • Surat Keputusan (SK) Nadzir terbaru yang masih berlaku.

Komitmen KUA Salapian

H. Muhammad Kurnia Amir menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen KUA Kecamatan Salapian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwakafan.

«”Pengamanan aset wakaf adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya sinkronisasi data dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi, kami berharap target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal sehingga aset umat terlindungi secara hukum,” ujarnya.»

Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Langkat bersama para admin Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) tingkat kecamatan itu ditutup dengan sesi sinkronisasi data tanah wakaf dan dokumentasi bersama.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama, BPN, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan potensi sengketa tanah wakaf dapat diminimalisasi dan pemanfaatan aset wakaf semakin produktif demi kemaslahatan umat di Kabupaten Langkat.

Penulis: Ali Asan
Sumber: Humas KUA Salapian l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *