Bendera Robek Berkibar di Kantor Desa Bakaran Batu, LSM LP3H Nilai Ada Unsur Kesengajaan

✍️ Penulis: Tri Juliadi/ Tim Investigasi
🗓️ Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025
🗞️ Editor: Kenzo
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya

Serdang Bedagai — AswinNews.com | Insiden berkibarnya bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan usang di halaman Kantor Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Kejadian tersebut terpantau pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, saat tim investigasi Dewan Perwakilan Nasional LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Hukum (LP3H) melakukan pemantauan di lokasi.

Ketua Investigasi DPN LP3H, Riwanto, yang turut menyaksikan langsung, menilai bahwa kondisi bendera yang dibiarkan robek dan kusam itu bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.

“Ini kantor pemerintahan desa. Mustahil kepala desa dan perangkatnya tidak tahu kondisi bendera itu, karena setiap hari mereka yang mengibarkan dan menurunkannya. Artinya, mereka pasti memegang bendera tersebut dan mengetahui kondisinya,” ujar Riwanto kepada wartawan AswinNews.

Lebih lanjut, Riwanto menegaskan bahwa tindakan membiarkan bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan usang termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai kehormatan bendera negara dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai karena ini menyangkut simbol kehormatan negara,” tegasnya.

Riwanto menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti foto dan rekaman video kondisi bendera yang dimaksud. Ia juga mengingatkan agar pihak desa tidak menghilangkan barang bukti sebelum laporan resmi diproses oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bakaran Batu, Monang Batuara, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kondisi bendera yang robek dan kusam tersebut.

Catatan Redaksi

Redaksi AswinNews.com menilai penghormatan terhadap bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas upacara, melainkan wujud penghargaan terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Setiap unsur pemerintahan, termasuk perangkat desa, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bendera negara selalu dalam kondisi layak, bersih, dan terhormat.
Negligensi terhadap hal ini dapat merusak wibawa institusi publik di mata masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *