DPC ASWIN JOMBANG IKUTI SIDANG LANJUTAN MARGO YUWONO DI PN BANGIL, FAKTA PERSIDANGAN SEMAKIN TERBUKA

Pasuruan – AswinNews.com —
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Jombang melalui bidang penyiaran kembali mengikuti jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat Margo Yuwono di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 1 Juli 2026.

Persidangan yang berlangsung di hadapan majelis hakim tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Wonosari, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan di bawah sumpah mulai mengungkap rangkaian aktivitas yang terjadi di lokasi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang terdiri dari unsur pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat yang mengetahui langsung
aktivitas di lokasi.

Keterangan para saksi mengarah pada adanya kegiatan penggalian serta pengangkutan material yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan peran masing-masing serta kondisi yang mereka ketahui terkait operasional tambang tersebut. Sejumlah keterangan juga menyinggung keberadaan alat berat, kendaraan pengangkut material, hingga mekanisme pengelolaan hasil tambang yang menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Margo Yuwono dalam keterangannya memberikan tanggapan atas sejumlah kesaksian yang disampaikan. Beberapa barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan disebut tidak dikenalnya secara langsung.

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim untuk dicocokkan dengan fakta-fakta lain yang terungkap selama proses pemeriksaan.

DPC ASWIN Jombang menilai bahwa proses persidangan berlangsung terbuka dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Persidangan juga menjadi sarana penting dalam menguji seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

DPC ASWIN Jombang menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan dibacakan oleh majelis hakim. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta persidangan.

🖊️ Laporan Jurnalis: Lilis

Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *