Ketapang – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban dalam aktivitas usaha pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD ASWIN menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Aparat penegak hukum harus berani membongkar dugaan jaringan yang terlibat. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang profesional,” tegas Budi Gautama.
Selain mendorong proses hukum, DPD ASWIN juga meminta Bupati Ketapang mempertimbangkan langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa apabila seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Menurut DPD ASWIN, langkah tersebut penting untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, menghindari kemungkinan intervensi terhadap proses hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
DPD ASWIN juga meminta aparat penegak hukum mendalami apabila terdapat dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, organisasi tersebut meminta agar seluruh proses ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dasar Regulasi
DPD ASWIN menyatakan penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPD ASWIN Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya,” tutup Budi Gautama.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
🖊️ Laporan Jurnalis: Budi Gautama
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
