Polres Bantul Sita 216 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD

Bantul – AswinNews.com — Polres Bantul terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan yang dilaksanakan secara intensif, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dari sejumlah lokasi berbeda.

Operasi yang berlangsung sejak Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu (21/6/2026) dini hari itu menyasar tempat usaha, kawasan permukiman warga, hingga lokasi di pinggir jalan yang diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 216 botol miras berbagai jenis dan merek yang diperjualbelikan tanpa izin.
Penindakan terbesar dilakukan di sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 yang berada di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menyita 93 botol miras berbagai jenis dan merek.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pengelola outlet berinisial RAM (24), warga Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul melakukan operasi di Jalan Pemuda, Kapanewon Bantul, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 40 botol miras jenis Bimoli dari tangan DK (41), warga Selodagaran, Palbapang.

Operasi kemudian berlanjut ke Dusun Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.

Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan 43 botol miras jenis Wareang dari seorang terduga pengedar berinisial R (27).

Tidak berhenti di situ, operasi berlanjut hingga wilayah Kapanewon Pundong pada Minggu dini hari. Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya orang mabuk di depan toko kelontong Riska Counter di Jalan Klegen–Pundong, personel Polsek Pundong segera mendatangi lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan AS (38), warga Panjangrejo, beserta 40 botol miras jenis AL dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2593 TV.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Penindakan ini kami lakukan karena masih marak ditemukan peredaran dan penjualan miras, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jumlah barang bukti yang cukup besar. Ini jelas melanggar aturan dan kami tindak tegas,” ujar Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

🖊️ Laporan Jurnalis: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *