Categories: Peristiwa / Tragedi

Wartawan Dianggap Dihalangi Saat Meliput Acara Japanesia Party Di Gedung PGRI Sindang Indramayu

Indramayu, Aswinnews.com – Seorang wartawan mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan peliputan kegiatan Japanesia Party: The Power of Collaboration bertema “Belajar Bersama, Tumbuh Bersama, Sukses Bersama” yang diselenggarakan oleh PT Japan Indonesia School di Gedung PGRI Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/6/2026).

Menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, ia datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan memarkirkan kendaraannya di area Gedung PGRI. Namun saat hendak memasuki gedung, ia mengaku dihadang oleh seseorang yang disebut sebagai pegawai atau petugas keamanan dari pihak penyelenggara.

Wartawan tersebut menyatakan telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk meliput kegiatan yang sedang berlangsung.

“Izin Pak, saya wartawan ingin meliput acara Japanesia Party di dalam,” ujar wartawan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh petugas yang berjaga.

“Punten mas, sampean tidak boleh masuk dan tidak boleh meliput acara ini karena acara ini internal,” jawab petugas tersebut sebagaimana dituturkan wartawan.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akses media terhadap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik atau tempat yang dapat diakses masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara mengenai alasan pembatasan akses peliputan tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penilaian apakah suatu tindakan termasuk menghalangi tugas jurnalistik atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

SDN 1 Watudandang Gelar Outing Class Edukatif Ke Blitar Park Dan Taman Kebon Rojo

Jombang, Aswinnews.com – SD Negeri 1 Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan Outing Class…

1 jam ago

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Warga Jabar, Perindo dan LPK JHS Sinergi Gelar Pelatihan Kerja Luar Negeri Gratis

BANDUNG, –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Barat berkomitmen penuh dalam memangkas angka…

12 jam ago

Pengprov Taekwondo Indonesia Aceh Gelar UKT DAN Kukkiwon Tahun 2026, Diikuti 94 Taekwondoin Dari 12 Kabupaten/Kota

BANDA ACEH –aswinnews.com- Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Aceh kembali melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat…

12 jam ago

‎Tanam Jagung Raya 40 Hektare di Pidie, Polda Aceh dan Petani Muda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pidie –aswinnews.com- Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.…

12 jam ago

PK Partai Golkar Kecamatan Cibodas Gelar Muscam Perdana, Dicky Himawan Saputra Terpilih Aklamasi

Kota Tangerang –aswinnews.com- Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Cibodas sukses menggelar Musyawarah Kecamatan (Muscam)…

12 jam ago

Situs Pengumuman PCMB Jabar 2026 Kembali Error, Orang Tua Murid Keluhkan Sulit Akses Hasil Pemetaan

Bandung – AswinNews.com — Pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai…

16 jam ago