Categories: Peristiwa / Tragedi

Wartawan Dianggap Dihalangi Saat Meliput Acara Japanesia Party Di Gedung PGRI Sindang Indramayu

Indramayu, Aswinnews.com – Seorang wartawan mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan peliputan kegiatan Japanesia Party: The Power of Collaboration bertema “Belajar Bersama, Tumbuh Bersama, Sukses Bersama” yang diselenggarakan oleh PT Japan Indonesia School di Gedung PGRI Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/6/2026).

Menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, ia datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan memarkirkan kendaraannya di area Gedung PGRI. Namun saat hendak memasuki gedung, ia mengaku dihadang oleh seseorang yang disebut sebagai pegawai atau petugas keamanan dari pihak penyelenggara.

Wartawan tersebut menyatakan telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk meliput kegiatan yang sedang berlangsung.

“Izin Pak, saya wartawan ingin meliput acara Japanesia Party di dalam,” ujar wartawan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh petugas yang berjaga.

“Punten mas, sampean tidak boleh masuk dan tidak boleh meliput acara ini karena acara ini internal,” jawab petugas tersebut sebagaimana dituturkan wartawan.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akses media terhadap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik atau tempat yang dapat diakses masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara mengenai alasan pembatasan akses peliputan tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penilaian apakah suatu tindakan termasuk menghalangi tugas jurnalistik atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

5 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

7 jam ago

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

MERAK, BANTEN | Aswinnews.com – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, Pro Jurnalismedia…

8 jam ago

Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing Di SDN 02 Selatpanjang, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup sejak usia dini terus…

8 jam ago

Pemko Binjai Respons Cepat Insiden Pohon Tumbang, Pedagang Bakso Jalani Perawatan Intensif Di RSUD

BINJAI | Aswinnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bergerak cepat menangani insiden pohon tumbang yang…

8 jam ago

Penuh Haru Dan Kekeluargaan, Polresta Cirebon Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Juga Pelepasan AKBP Eko Munarianto

CIREBON | Aswinnews.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Wakapolresta Cirebon, AKBP…

8 jam ago