Oplus_16908288
PURWAKARTA Aswinnews.com– Dinamika internal KONI Kabupaten Purwakarta periode 2023–2027 tengah menjadi perhatian publik. Isu mengenai rencana restrukturisasi atau perombakan kepengurusan di tubuh organisasi induk olahraga tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pemerhati olahraga di Kabupaten Purwakarta.
Perbincangan menguat setelah beredarnya informasi mengenai keluarnya sejumlah pengurus dari grup koordinasi digital internal organisasi. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi terkait status kepengurusan dan dinamika yang sedang berlangsung di lingkungan KONI Purwakarta.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Purwakarta sekaligus pemerhati olahraga, Yosep Hamdi, mengingatkan agar setiap kebijakan organisasi tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI
“Restrukturisasi adalah hal yang lumrah dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja. Namun prosesnya wajib tunduk pada AD/ART agar tidak menimbulkan persoalan hukum organisasi. Mari hormati Surat Keputusan yang masih berlaku dari KONI Jawa Barat, karena kepastian hukum organisasi akan memberikan kenyamanan bagi para atlet dalam menjalankan pembinaan dan meraih prestasi,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, berdasarkan ketentuan organisasi, legalitas pengurus tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang masih berlaku hingga diterbitkannya SK baru oleh KONI Jawa Barat.
Dengan demikian, pengurus yang masih tercantum dalam SK lama tetap memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan organisasi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pihak yang belum tercantum dalam SK resmi dinilai belum memiliki dasar legal formal untuk menjalankan fungsi kepengurusan.
“Sebelum ada SK baru dari KONI Jabar, secara legalitas pengurus lama masih sah dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama. Jika ada pihak yang menggantikan tanpa dasar SK resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legalitas organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yosep menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis di lingkungan organisasi. Menurutnya, setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART berpotensi menimbulkan konsekuensi organisatoris.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi, maka kewenangan untuk melakukan verifikasi dan penilaian berada pada KONI Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika terdapat kebijakan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART, tentu harus dikaji sesuai aturan organisasi. KONI Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, berbagai pihak di lingkungan olahraga Purwakarta masih menantikan klarifikasi dan penjelasan resmi dari KONI Jawa Barat terkait dinamika yang berkembang. Langkah konfirmasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas organisasi serta memastikan fokus pembinaan atlet tetap berjalan optimal.
Sejumlah pemerhati olahraga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga tidak mengganggu upaya peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Purwakarta.
Penulis yosep l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Aswinnews.com Purwakarta, 11 Juni 2026 —Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penanganan laporan…
Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang diduga milik H. Porwandi di wilayah Kecamatan Winongan,…
LANGKAT AswinNews,com. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Langkat AKBP David…
BENGKULU, Aswinnews.com – Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani, resmi berpamitan kepada masyarakat Bengkulu dalam…
Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang di duga milik Rudi yang dikelola oleh H.…
Bengkulu – AswinNews.com — Biaya paket seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru MAN 1…