Categories: Peristiwa / Tragedi

GALIAN C DI WINONGAN JADI SOROTAN, PUBLIK DESAK USUT LEGALITAS TAMBANG DAN PENGGUNAAN BBM OPERASIONAL

Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang di duga milik Rudi yang dikelola oleh H. Sunaryo di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas perizinan tambang, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat yang disebut tidak memiliki fasilitas penampungan BBM non-subsidi atau solar industri (HSD) di lokasi kegiatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut melibatkan sejumlah alat berat dan kendaraan angkut untuk mendukung proses penggalian serta distribusi material. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan usaha pertambangan dan sumber BBM yang digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Sejumlah warga menduga BBM yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan operasional tidak berasal dari BBM non-subsidi sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usaha pertambangan dan industri. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan menjadi bagian dari pemeriksaan instansi yang berwenang.

Masyarakat menilai aktivitas pertambangan dengan skala operasional yang cukup besar seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum mulai dari Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, sampai Mabes Polri.

Selain persoalan legalitas dan dugaan penggunaan BBM, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu dari kendaraan pengangkut material, kerusakan jalan akibat tonase kendaraan berat, hingga potensi gangguan terhadap lahan pertanian menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Dalam aspek hukum, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi. Karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada legalitas tambang, tetapi juga pada penggunaan BBM dalam operasional pertambangan.

Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi lapangan dan audit administrasi secara menyeluruh. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rudi maupun H. Sunaryo terkait status perizinan tambang maupun penggunaan BBM operasional yang menjadi sorotan warga. Sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut serta menelusuri dugaan penggunaan BBM yang menjadi perhatian publik, demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.


Penulis: Lilis
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Kartolo

Recent Posts

GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN PUBLIK, WARGA DESAK PENELUSURAN LEGALITAS TAMBANG DAN PENGGUNAAN BBM OPERASIONAL

Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang diduga milik H. Porwandi di wilayah Kecamatan Winongan,…

13 jam ago

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

LANGKAT AswinNews,com. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Langkat AKBP David…

14 jam ago

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Dicky Sondani Berpamitan, Siap Emban Tugas Baru Di Mabes Polri

BENGKULU, Aswinnews.com – Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani, resmi berpamitan kepada masyarakat Bengkulu dalam…

14 jam ago

Penyedia Seragam MAN 1 Kota Bengkulu Tegaskan Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembuatan Seragam

Bengkulu – AswinNews.com — Biaya paket seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru MAN 1…

16 jam ago

KJB Indramayu Inaugurates Secretariat Office, Halal Bihalal Event Held Successfully and Warmly

Indramayu – AswinNews.com — A warm atmosphere of togetherness and solidarity marked the inauguration of…

17 jam ago

Peresmian Kantor KJB Dan Halal Bihalal Jadi Momentum Penguatan Kebersamaan

INDRAMAYU, Aswinnews.com – Komunitas Jurnalis Balongan (KJB) menggelar peresmian Kantor Sekretariat KJB yang dirangkaikan dengan…

17 jam ago