Categories: umum

Viral Sejak 2025, Publik Pertanyakan Kejelasan Sanksi ASN Diduga Asusila di Mushola


‎REMBANG-AswinNews- Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah mushola di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kembali menjadi sorotan publik.

‎Meski peristiwa tersebut sempat viral pada Agustus 2025 lalu, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan sanksi dan penanganan hukum bagi kedua oknum tersebut.

‎Diketahui, kedua ASN yang diduga terlibat bertugas di Puskesmas Pancur dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Lambatnya kepastian status hukum dalam kasus ini memicu keresahan warga yang berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa BKD telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

‎”Sejak munculnya berita tersebut, kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, yaitu membentuk tim ad hoc pemeriksa. Di dalamnya terdapat unsur pengawasan (Inspektorat), unsur kepegawaian (BKD), dan atasan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/5/2026).

‎Nur Salam menambahkan, bahwa proses pemeriksaan telah berjalan selama berminggu-minggu dengan melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

‎Terkait keberadaan kedua oknum ASN berinisial N dan D, BKD menjelaskan bahwa mereka telah dipindahtugaskan ke lokasi lain sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan gesekan atau keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.

‎Namun, Nur Salam menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan berarti proses pemeriksaan dihentikan. Pihaknya mengaku harus ekstra hati-hati dalam menyusun hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi.

‎”Kami jujur harus berhati-hati untuk menutup celah kelemahan nantinya dalam pengambilan rekomendasi kepada Pak Bupati. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Pak Sekda,” imbuhnya.

‎Saat ditanya mengenai progres laporan dan apakah sudah mendapatkan persetujuan (acc) dari Bupati Rembang, pihak BKD menyebutkan bahwa untuk penugasan internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kebijakan cukup diambil oleh Kepala OPD terkait dan dilaporkan kepada Sekda.

‎”Karena penugasan internal OPD maka cukup dari kepala OPD dan dilaporkan ke Sekda,” pungkasnya.


‎Penulis: Adi Saputra
‎✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Abah Roy / Rohiman

Recent Posts

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Jember - AswinNews.Com- 14 Mei 2026-Viral video anggota DPRD Jember yang diduga bermain game sambil…

30 menit ago

Pemuda Pancasila PAC Gudo Jombang Gelar Arisan Rutinan dan Potong Tumpeng

Jombang*- aswinnews.com–Pemuda Pancasila PAC Gudo Jombang, Jawa Timur, menggelar acara arisan rutinan pada Kamis (14/05/2026)…

36 menit ago

Fakultas Hukum Unwir dan Fakultas Hukum Unpad Berkolaborasi Gelar Seminar Nasional 2026, Bahas Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Indramayu – AswinNews.com — Kamis, 14 Mei 2026 — Fakultas Hukum Unwir (Universitas Wiralodra) dan…

3 jam ago

Kejati Jateng Periksa Kasi Pidum Kejari Rembang, Muncul Dugaan Transaksi Perkara Rp140 Juta

‎REMBANG,AswinNews- Institusi Adhyaksa di Jawa Tengah kembali diguncang isu miring. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah…

3 jam ago

Diduga Catut Nama Tokoh Agama, Enam Advokat Dilaporkan soal Pemerasan Rp40 Juta

‎‎REMBANG, ASWINNEWS.COM- Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten…

3 jam ago

Camat Geumpang Mahdi, ST Lepas Jamaah Calon Haji Geumpang dan Mane: Tetap Satu Rumpun Meski Terpisah Wilayah

Geumpang, Pidie – AswinNews.com — Kamis, 14 Mei 2026 — Camat Geumpang, Mahdi, ST, secara…

4 jam ago