REMBANG, ASWINNEWS.COM- Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten Rembang kian memanas.
Paguyuban Jaringan Kafe Karaoke Rembang (JANGKAR) secara resmi mendesak Satreskrim Polres Rembang untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para terlapor.
Kuasa hukum pelapor dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan perkara oleh tim penyidik.
Kekecewaan tersebut memuncak setelah hasil gelar perkara menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan dinilai belum memenuhi syarat minimal unsur pidana.
Tuding Ada Upaya Sembunyikan Bukti Krusial
Bagas mencium adanya kejanggalan sistematis yang terkesan ingin mengaburkan perkara. Pihaknya mengeklaim telah menyerahkan bukti-bukti elektronik yang sangat valid dan telak sejak pelaporan awal dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu.
”Alat buktinya sebenarnya sudah sangat lengkap.
Namun, informasi yang kami terima, saat gelar perkara bukti chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak dipaparkan secara keseluruhan kepada peserta gelar perkara. Ini ada apa?” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bagas, bukti rekaman suara dan tangkapan layar percakapan tersebut memuat jelas unsur intimidasi, ancaman penutupan usaha kafe, hingga permintaan uang puluhan juta rupiah oleh para terlapor. Enam oknum advokat yang dilaporkan tersebut masing-masing diketahui berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.
Pintu Damai Tertutup, Siap Adukan ke Polda Jateng
Sebelum perkara bergulir ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak korban mengaku sempat membuka ruang mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, itikad baik tersebut sama sekali tidak direspon maupun diindahkan oleh keenam oknum pengacara terlapor.
”Klien kami sudah mencoba mediasi di awal, tapi tidak ada tindak lanjut.
Sekarang tidak ada kata damai lagi. Kami menutup pintu perdamaian dan meminta proses hukum dilanjutkan secara tegas sesuai prosedur hingga ke meja hijau,” tegasnya.
Melihat penanganan di tingkat Polres Rembang yang dinilai jalan di tempat, tim kuasa hukum berencana segera melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil agar ada supervisi ketat atau pengambilalihan kasus demi menjamin transparansi serta keadilan bagi korban.
Modus Somasi dan Catut Nama Tokoh Agama
Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini bermula ketika korban berinisial NH (warga Kecamatan Sarang) tiba-tiba menerima layangan surat somasi dari para terlapor.
Dalam aksinya, para oknum advokat tersebut diduga melakukan tekanan psikologis dan menuntut uang Rp40 juta dengan dalih mengantongi kuasa dari salah satu tokoh agama terkemuka.
Penulis: Adi Saputra
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Jember - AswinNews.Com- 14 Mei 2026-Viral video anggota DPRD Jember yang diduga bermain game sambil…
Jombang*- aswinnews.com–Pemuda Pancasila PAC Gudo Jombang, Jawa Timur, menggelar acara arisan rutinan pada Kamis (14/05/2026)…
REMBANG-AswinNews- Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan…
Indramayu – AswinNews.com — Kamis, 14 Mei 2026 — Fakultas Hukum Unwir (Universitas Wiralodra) dan…
REMBANG,AswinNews- Institusi Adhyaksa di Jawa Tengah kembali diguncang isu miring. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah…
Geumpang, Pidie – AswinNews.com — Kamis, 14 Mei 2026 — Camat Geumpang, Mahdi, ST, secara…