REMBANG-AswinNews- Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah mushola di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kembali menjadi sorotan publik.
Meski peristiwa tersebut sempat viral pada Agustus 2025 lalu, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan sanksi dan penanganan hukum bagi kedua oknum tersebut.
Diketahui, kedua ASN yang diduga terlibat bertugas di Puskesmas Pancur dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Lambatnya kepastian status hukum dalam kasus ini memicu keresahan warga yang berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa BKD telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
”Sejak munculnya berita tersebut, kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, yaitu membentuk tim ad hoc pemeriksa. Di dalamnya terdapat unsur pengawasan (Inspektorat), unsur kepegawaian (BKD), dan atasan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/5/2026).
Nur Salam menambahkan, bahwa proses pemeriksaan telah berjalan selama berminggu-minggu dengan melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.
Terkait keberadaan kedua oknum ASN berinisial N dan D, BKD menjelaskan bahwa mereka telah dipindahtugaskan ke lokasi lain sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan gesekan atau keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Namun, Nur Salam menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan berarti proses pemeriksaan dihentikan. Pihaknya mengaku harus ekstra hati-hati dalam menyusun hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi.
”Kami jujur harus berhati-hati untuk menutup celah kelemahan nantinya dalam pengambilan rekomendasi kepada Pak Bupati. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Pak Sekda,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai progres laporan dan apakah sudah mendapatkan persetujuan (acc) dari Bupati Rembang, pihak BKD menyebutkan bahwa untuk penugasan internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kebijakan cukup diambil oleh Kepala OPD terkait dan dilaporkan kepada Sekda.
”Karena penugasan internal OPD maka cukup dari kepala OPD dan dilaporkan ke Sekda,” pungkasnya.
Penulis: Adi Saputra
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
